JATAM Kaltim Menolak menjadi Bagian Tim Ahli Translokasi Badak Pari Mahulu: Jangan Jadikan Penyelamatan Satwa Sebagai Jalan Pembuka Deforestasi Dan Ekspansi Tambang Di Mahakam Ulu

5 days ago BY JATAM KALTIM

Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) telah menerima dan mencermati surat yang dikirimkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik, Nomor S.254/KSG/KSA.03.01/B/10/2026, perihal Permohonan Kesediaan untuk Menjadi Tim Ahli (Expert) Translokasi Badak Sumatera di Kalimantan. 


Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) menyatakan penolakan terhadap rencana pemindahan atau translokasi Badak Pari Mahulu dari habitat alaminya di kawasan hutan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Sikap ini sekaligus merupakan tanggapan resmi atas surat Permohonan Kesediaan untuk Menjadi Tim Ahli (Expert) Translokasi Badak Sumatera di Kalimantan, yang ditujukan kepada JATAM Kaltim. Serta menegaskan kembali Penolakan terhadap Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu di Balikpapan, 8 Juni 2026.


Surat tersebut mengemukakan sejumlah alasan yang menjadi dasar rencana pemindahan Badak Pari Mahulu dari habitat alaminya di kawasan hutan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Di antaranya adalah status Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) sebagai satwa dilindungi dengan kategori terancam punah secara kritis (Critically Endangered) berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), keberadaan Pari sebagai satu-satunya individu badak yang diketahui masih hidup bebas di hutan Mahakam Ulu, serta adanya gangguan dan ancaman terhadap habitatnya.


JATAM Kaltim sepenuhnya menyadari kondisi kritis keberlangsungan hidup Badak Kalimantan (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni), khususnya Badak Pari Mahulu, individu betina yang masih bertahan di habitat alaminya. Kondisi tersebut menuntut tindakan perlindungan yang segera, terukur, dan bertanggung jawab. Perlindungan itu harus mencakup keselamatan Badak Pari sekaligus keberlangsungan seluruh kehidupan yang bergantung pada ekosistem hutan, sungai, sumber air, serta masyarakat adat dan warga lokal yang selama ini hidup dan terhubung pada bentang alam Mahakam Ulu.


Justru dalam situasi yang sangat kritis tersebut, JATAM Kaltim mempertanyakan dasar dan arah kebijakan penyelamatan yang hendak ditempuh pemerintah. Dari sejumlah pemaparan maupun informasi yang kami terima, hingga saat ini, penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah belum menjawab secara memadai persoalan mendasar: apa sesungguhnya bentuk gangguan dan ancaman yang dihadapi Badak Pari di habitat alaminya, siapa atau kegiatan apa yang menyebabkan ancaman tersebut, mengapa ancaman itu tidak terlebih dahulu dihentikan, serta atas dasar kajian apa pemindahan satwa dianggap sebagai pilihan yang paling tepat dibandingkan perlindungan habitat secara langsung.


Bagi JATAM Kaltim, pertanyaan tersebut merupakan persoalan mendasar yang tidak dapat dilewati hanya dengan mengatasnamakan keadaan darurat konservasi. Sebab, apabila sumber ancaman terhadap Badak Pari berasal dari kerusakan habitat dan tekanan aktivitas manusia, maka tindakan yang seharusnya didahulukan adalah menghentikan sumber ancaman tersebut, bukan memindahkan satwa dari ruang hidup yang semestinya dilindungi negara.


Berdasarkan hasil analisis spasial data perizinan tahun 2024 yang dilakukan JATAM Kaltim, dari total luas wilayah lima kampung di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, yang mencapai 341.842 hektare, sedikitnya 208.682 hektare atau 61,05 persen telah dibebani konsesi pertambangan batubara (PKP2B), perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan hak guna usaha perkebunan (HGU).


Kampung Danum Paroy memiliki luasan wilayah yang dibebani konsesi terbesar, yakni 105.883 hektare atau 62,65% luas kampung telah dibebani izin, sementara Kampung Nyaribungan mencatat persentase pembebanan izin tertinggi, mencapai 67,66 persen dari luas wilayahnya 52.352 hektare. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat habitat alami Badak Pari Mahulu berada di kawasan hutan bagian hulu yang terletak di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan.


Atas pertimbangan tersebut, JATAM Kaltim secara tegas menyatakan keberatan dan menolak permohonan untuk menjadi bagian dari Tim Ahli (Expert) Translokasi Badak Pari Mahulu. Penolakan tersebut juga berangkat dari kekhawatiran bahwa istilah "penyelamatan" dan "translokasi" sedang digunakan untuk menyederhanakan persoalan ekologis yang jauh lebih kompleks. Dalam konteks Mahakam Ulu, persoalan Badak Pari tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang penguasaan kawasan hutan melalui penerbitan izin pertambangan, konsesi kehutanan, serta berbagai rencana eksploitasi sumber daya alam.


Besarnya penguasaan ruang melalui konsesi pertambangan dan kehutanan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan Badak Pari tidak sedang berada dalam ruang ekologis yang bebas dari kepentingan industri. Dengan kondisi demikian, rencana translokasi Badak Pari tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan teknis konservasi yang berdiri sendiri. Rencana translokasi tidak dapat dipisahkan dari persoalan politik penguasaan ruang, ekspansi pertambangan, dan lemahnya perlindungan kawasan hutan.


Bagi JATAM Kaltim, pemindahan Badak Pari dari habitat alaminya berisiko menjadi tindakan mencabut salah satu benteng ekologis alami terakhir yang selama ini mempertahankan perhatian dan tuntutan perlindungan terhadap hutan Mahakam Ulu. 


Apabila Badak Pari dipindahkan tanpa adanya jaminan perlindungan permanen terhadap habitat yang ditinggalkan, maka pusat perhatian Masyarakat Indonesia serta Dunia berpotensi bergeser dari persoalan keselamatan Ekosistem hutan menjadi semata-mata keselamatan individu satwa di lokasi pemindahan. Dalam keadaan tersebut, ancaman terhadap kawasan asal dapat semakin kehilangan pengawasan publik.


Terdapat kekhawatiran serius bahwa agenda pemindahan Badak Pari dapat dimanfaatkan untuk menghilangkan salah satu hambatan ekologis dan tekanan pengawasan publik terhadap rencana pembukaan kawasan hutan bagi pertambangan skala besar.


Negara seharusnya menetapkan bentang alam yang menjadi habitat dan koridor jelajah Badak Pari, termasuk kawasan Sungai Pari – Sungai Jerumai dan wilayah ekologis yang terhubung dengannya, sebagai kawasan perlindungan Ekologis permanen yang tertutup bagi aktivitas pertambangan serta kegiatan Industri ekstraktif lainnya yang merusak. 


Selain menolak permohonan keterlibatan dalam Tim Ahli Translokasi Badak Pari Mahulu, JATAM Kaltim kembali menegaskan keberatan dan penolakannya terhadap Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu Tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Ruang Ballroom 1 Lantai C, Hotel Platinum, Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan. Berdasarkan surat undangan BKSDA Kalimantan Timur Nomor UN.145/K.18/TU/KSA.03.01/B/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.


Dalam forum tersebut, JATAM Kaltim telah menyampaikan sejumlah pandangan kritis mengenai ancaman terhadap habitat Badak Pari, besarnya penguasaan konsesi pertambangan dan kehutanan, lemahnya perlindungan ekologis, potensi kepentingan industri di balik kebijakan pengelolaan kawasan, serta pentingnya menempatkan masyarakat adat dan warga lokal sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan secara Jujur dan Trasparant.


Akan tetapi, tidak satu pun pokok keberatan dan argumentasi tersebut tercermin secara memadai dalam Berita Acara yang disusun oleh penyelenggara yang kami terima. Penghilangan pandangan kritis dari dokumen resmi pertemuan merupakan persoalan serius karena dapat menghasilkan gambaran yang keliru mengenai sikap para peserta forum.


JATAM Kaltim menilai hal tersebut sebagai persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan publik. Berita Acara yang hanya menampilkan arah pembahasan tertentu tanpa mencatat perbedaan pandangan tidak dapat dianggap sebagai representasi yang utuh dan berimbang atas hasil pertemuan. Terlebih apabila dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membangun kesan bahwa seluruh pihak yang hadir telah menyepakati rencana translokasi Badak Pari Mahulu.


Atas dasar itu, JATAM Kaltim secara tegas menyatakan penolakan terhadap isi dan penggunaan Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu di Balikpapan pada 8 Juni 2026 sebagai dasar yang mengatasnamakan persetujuan atau konsensus JATAM Kaltim.


Kehadiran JATAM Kaltim dalam rapat koordinasi tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh keputusan yang dihasilkan. Partisipasi organisasi masyarakat sipil juga tidak dapat direduksi menjadi sekadar pemenuhan daftar hadir atau formalitas konsultasi yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administratif sebuah kebijakan.


Penolakan terhadap Berita Acara Balikpapan dan penolakan untuk bergabung sebagai Tim Ahli Translokasi Badak Pari Mahulu merupakan satu kesatuan sikap politik dan kelembagaan JATAM Kaltim. Keduanya berangkat dari persoalan mendasar yang sama, yaitu penolakan terhadap kebijakan konservasi yang berpotensi mengabaikan perlindungan habitat, menutup ruang kritik, serta memisahkan penyelamatan satwa dari persoalan penguasaan dan penghancuran ruang hidup akibat industri ekstraktif.


TUNTUTAN DAN PENEGASAN SIKAP JATAM KALTIM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur menyatakan dan mendesak:

  1. Menolak permohonan untuk menjadi Tim Ahli (Expert) Translokasi Badak Pari Mahulu sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Kehutanan Nomor S.254/KSG/KSA.03.01/B/10/2026. JATAM Kaltim tidak memberikan persetujuan atas penggunaan nama dan kedudukan kelembagaannya sebagai bagian dari tim yang dibentuk untuk melaksanakan rencana translokasi.
  2. Mendesak Kementerian Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk menghentikan rencana translokasi Badak Pari Mahulu serta memprioritaskan langkah perlindungan langsung di habitat alaminya melalui pendekatan konservasi in-situ, penanganan sumber ancaman, dan pengamanan kawasan yang didasarkan pada kajian ilmiah yang terbuka.
  3. Mendesak pemerintah menetapkan perlindungan permanen terhadap habitat alami Badak Pari Mahulu, khususnya bentang hutan Sungai Pari – Sungai Jerumai dan kawasan ekologis yang terhubung dengan wilayah jelajahnya, sebagai wilayah Ekologis yang tertutup bagi aktivitas pertambangan dan kegiatan Industri ekstraktif yang merusak. 
  4. Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, yang berada di dalam maupun sekitar habitat Badak Pari Mahulu. Audit tersebut harus mencakup legalitas izin, tumpang tindih konsesi, kondisi tutupan hutan, rencana pembukaan kawasan, serta dampaknya terhadap kelangsungan ekosistem.
  5. Mendesak penghentian penerbitan izin baru dan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan di kawasan yang berkaitan dengan habitat Badak Pari, serta cabut izin yang telah terbukti merusak dan melanggar aturan. 
  6. Mendesak pemerintah membuka seluruh informasi terkait rencana translokasi dan penguasaan kawasan habitat Badak Pari, termasuk kajian ekologis, penilaian risiko pemindahan, sumber pendanaan, analisis alternatif penyelamatan, dokumen perizinan,  peta konsesi, rencana tata ruang, dan dasar pengambilan keputusan. Pemerintah wajib membuka informasi mengenai kemungkinan perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan yang dapat berkaitan dengan kepentingan industri ekstraktif.
  7. Mendesak pemerintah menempatkan masyarakat adat dan warga lokal sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan konservasi. Prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) harus dijalankan secara bermakna, disertai pengakuan terhadap hak masyarakat atas wilayah adat, sumber air, hutan, dan ruang hidupnya.
  8. Menolak isi dan penggunaan Berita Acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu di Balikpapan pada 8 Juni 2026 sebagai representasi persetujuan JATAM Kaltim. Mendesak BKSDA Kalimantan Timur melakukan koreksi terhadap Berita Acara tersebut dengan memasukkan seluruh keberatan dan argumentasi substantif yang telah disampaikan, serta menghentikan setiap penggunaan nama JATAM Kaltim untuk membangun klaim konsensus terhadap rencana translokasi.


JATAM Kaltim menegaskan bahwa penyelamatan Badak Pari Mahulu tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mempertahankan hutan Mahakam Ulu dari ancaman penghancuran ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif. Kepunahan Populasi Badak merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi dengan tindakan perlindungan yang serius. Namun, ancaman tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab negara terhadap kerusakan habitat dan kebijakan penguasaan ruang yang turut menentukan masa depan bentang hutan Mahakam Ulu.

 

Samarinda, 29 Oktober 2026