LAWAN PEMBONGKARAN dan PENGGUSURAN RUMAH WARGA ATAS NAMA RTRW IKN!

1 year ago BY JATAM KALTIM

BANGUN SOLIDARITAS!, TOLAK JADI PENGUNGSI DITANAH SENDIRI ! 

Jum’at, 8 Maret 2024 lalu sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara di Ibu Kota Nusantara (IKN) diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN).  

Diantara banyak warga yang disebut berada dalam “garis merah ini”, salah satunya komunitas warga Kampung Sabut di Kelurahan Pamaluan merasa “diteror” dan “terintimidasi” oleh dua pucuk surat undangan dan surat teguran yang baru diberikan satu hari sebelum hari pertemuan dilangsungkan itu.  

Bagai petir disiang bolong, badan otorita yang dibentuk untuk melayani ambisi Jokowi ini dengan despotiknya mengultimatum lebih kurang 200 warga untuk segera membongkar rumah dan bangunannya, mereka dituding sebagai “penduduk ilegal”, rumah-rumah mereka divonis tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara (RTRW IKN) yang baru muncul tahun 2023 ini.  

Padahal warga di Kampung tua Sabut misalnya mengaku dan memberi kesaksian pada JATAM Kaltim bahwa mereka belum pernah sekalipun diundang dan diajak bicara secara layak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah IKN, surat-surat ini bahkan adalah satua-satunya dan surat pertama yang pernah mereka terima. JATAM Kaltim menduga sejak awal ada pelanggaran penyusunan RTRW IKN ini, Ibu-ibu dan perempuan dihujam kecemasan, warga lainnya merasa nasib mereka diujung tanduk, mereka diultimatum membongkar sendiri rumah-rumah mereka dalam tempo 7X24 jam. Terbayang ketakutan seperti Peristiwa Rempang di Batam akan terulang. 

Kampung Tua Sabut, dihuni sejak lama oleh warga Suku Balik dan Suku Paser, begitu juga warga lainnya yang kesemuanya sudah ada jauh sebelum RTRW IKN, jauh ada sebelum proyek pemindahan Ibukota bahkan leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, warga Kampung Sabut bahkan menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat disana, penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan Ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN. 

Kedua surat yang berisi pengusiran warga ini adalah penghinaan atas masyarakat adat dan hak asasi manusia di bentang ruang hidup Pamaluan dan Sepaku. Jokowi dan pengurus negara saat ini telah kembali menunjukkan watak aslinya, menjelang usai jadwal Pemilu 2024, setelah mengeruk suara warga dari kotak-kotak suara, negara telah kembali pada siklusnya semula, proyek tebang, keruk dan gusur rakyat kembali berjalan.  

Kami menduga, semakin mepetnya waktu dan untuk mengejar target Presiden Jokowi dan kabinet oligarkisnya yang ingin segera berkantor pada Juli 2024 di IKN telah memacu OIKN untuk mempercepat jadwal pengusiran dan penggusuran melalui pembongkaran rumah-rumah warga atas nama penegakan RTRW IKN. 

Untuk itu JATAM Kaltim mendukung protes warga pada Pertemuan dan menolak tegas hal-hal mengenai rencana pembongkaran bangunan rumah-rumah warga atas nama RTRW IKN yang akan menjadikan warga Pamaluan sebagai pengungsi ditanahnya sendiri    

JATAM Kaltim juga mendesak OMBUDSMAN RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perencanaan hingga penyusunan RTRW IKN, yang diduga dilakukan tanpa pelibatan dan konsultasi publik dengan Komunitas warga 

JATAM Kaltim mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk segera merespons dan turun melakukan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa teror, ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran rumah-rumah warga atas nama RTRW IKN ini. JATAM Kaltim juga mendesak Komnasham untuk segera menghentikan dan memerintahkan pencabutan atas surat ultimatum dan teguran yang dikeluarkan oleh OIKN. Segala proses RTRW IKN harus segera dihentikan  

Dugaan pelanggaran lainnya juga diantaranya pelanggaran regulasi dan berbagai klausul mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, seperti temuan yang dikumpulkan JATAM Kaltim bersama warga selama ini juga harus diselidiki dan diungkap. 

Melalui siaran yang mengekspos perilaku brutal Jokowi dan Otorita IKN ini JATAM Kaltim juga menyerukan pada berbagai Lembaga keuangan multilateral dan negara-negara sahabat yang mengaku menjunjung tinggi HAM untuk menjaga reputasinya dengan berhenti memberi dukungan dan sokongan finansial atas megaproyek Ibukota baru Indonesia yang dibangun diatas pembohongan publik, kejahatan HAM dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.