Minggu, 20 Juli 2025 seusai Tim Damkar Penyelamat Kukar melakukan pencarian pada korban laki-laki bernama Thomas Steven Gomes (21 tahun) yang tenggelam di salah satu lubang tambang milik PT Multi Harapan Utama (PT MUHU) yang ditemukan tewas. Kejadian ini menambah kembali deret korban lubang tambang di Kalimantan Timur. Pada 16 Desember 2015 lalu, seorang anak SMK bernama Mulyadi (15 tahun)[1] juga menjadi korban pertama di lubang maut milik PT MHU sehingga adanya kejadian ini PT MHU telah menyumbang daftar kematian akibat lubang-lubang tambang di Kaltim untuk kedua kalinya.
Jasad Thomas (21 tahun) ditemukkan oleh tim penyelamat sekitar pukul 12:45 Wita dan menurut informasi yang dikumpulkan oleh JATAM Kaltim dari masyarakat sekitar, korban adalah salah satu pekerja di perushaan perkebunan kelapa sawi PT. Bangun Delta Abadi (BDA) yang bersebelahan langsung dengan tempat kejadiaan naas tersebut. “Air di lubang ini digunakan oleh masyarakat untuk mandi atau mencuci terutama ketika musim kemarau tiba”, keterangan salah satu warga tentang lubang tambang tersebut. Selanjutnya, keterangan warga lainnya menyebutkan bahwa korban pergi untuk berenang bersama kerabatnya tetapi hanya korban yang berenang, sementara kerabatnya hanya mandi menggunakan gayung di pinggir lubang. “Korban sepertinya berenang sambil salah satu tangannya digunakan untuk merekam melalui handphone miliknya, karena setelah kurang lebih 1 jam korban baru bisa ditemukkan dengan mendekteksi titik terkahir hp-nya yang berada di tengah lubang”, keterangan lain menyebutkan bagaimana korban dapat ditemukkan. Informasi tambahan lainnya jenazah korban dipulangkan ke Kabupaten Belu, NTT asal korban oleh keluarganya.
[1] https://regional.kompas.com/read/2015/12/17/13474161/Remaja.15.Tahun.Ditemukan.Tewas.di.Lubang.Tambang
Dalam data yang telah dikalkulasi oleh JATAM Kaltim, tewasnya Thomas memperpanjang daftar korban lubang tambang di Kalimantan Timur sejak 2011 lalu. Saat ini lebih dari 50 orang baik anak-anak dan dewasa menjadi korban tewas akibat lubang-lubang tambang menganga di Kalimantan Timur yang tidak di reklamasi. Salah satu masalah penting di Kaltim saat ini adalah lubang-lubang tambang yang terus terisi oleh air beracun dan mematikan yang tidak ditutup dan
direklamasi. Selain itu, jarak aktivitas tambang yang sangat dekat dengan fasilitas umum baik pemukiman atau jalan publik dan tidak adanya rambu larangan dan penjagaan yang ketat di lokasi bekas tambang membuat masyarakat tidak memahami adanya marabahaya dari lubang-lubang tambang tersebut.
PT Multi Harapan Utama (MHU) yang hinga saat ini memiliki lebih dari 50 lubang tambang[1], adalah Ijin Tambang PKP2B dengan Luas 36. 173, 84 hektar dengan nomor izin 56.K/30/DJB/2008 dan izinnya berakhir pada 1 April 2022 lalu. Tetapi dengan adanya perubahan UU Minerba 3 Tahun 2020 lalu, PT Multi Harapan Utama (MHU) sebagai salah satu unit bisnis dari MMS Group Indonesia (MMSGI) pada lini pilar MMS Resources kemudian mendapatkan perpanjangan izin hingga April 2032 dengan status IUPK.
1. Pelanggaran pada kewajiban reklamasi dan pasca tambang
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 2 “pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang”. Pasal 19-21 bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib di reklamasi. Kewajiban ini pun diatur dalam Undang-undang Minerba 3/2020 pasal 96 menyebutkan kewajiban melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
2. Aktivitas dan bekas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter
Pada temuan lapang yang dilakukan oleh JATAM Kaltim, jarak lubang tambang milik PT MHU yang menjadi lokasi tenggelamnya korban dengan jalan publik sekitar hanya 50 meter saja. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau kegiatan penambangan terbuka batu bara dalam lampiran aturan ini menyebutkan setidaknya aktivitas galian berjarak 500 meter dari pemukiman.
3. JATAM Kaltim menilai PT MHU dapat dikenakan pasal 359 KUHP yang menyebutkan “barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diacam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun”. Karena PT MHU berkewajiban untuk melakukan reklamasi pada lubang tambangnya tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga karena kealpaannya itu mengakibatkan matinya seseorang
Maka dengan adanya pelanggaran yang terjadi dan berulang ini JATAM Kaltim mendesak kepada Menteri Kementerian Lingkungan RI, untuk mencabut izin lingkungan hidup milik PT MHU dan Menteri Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang PT MHU serta melakukan evaluasi pada seluruh pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Selain itu, mendesak untuk seluruh perusahaan tambang dan pemerintah Kalimantan Timur untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang terutama pada lubang-lubang tambang yang berada di sekitar pemukiman pendudukan dan berdekatan dengan fasilitas umum lainnya seperti jalan.
JATAM Kaltim Menuntut:
1. Pemerintah Pusat dan Daerah segera menuntut perusahaan untuk menutup seluruh lubang tambang terbuka, khususnya yang berada dekat dengan permukiman.
2. Evaluasi serta cabut izin PT MHU, karena telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa dan mengabaikan aspek keselamatan publik
3. Proses hukum pidana terhadap manajemen perusahaan, serta pejabat dinas ESDM dan DLH yang selama ini membiarkan pelanggaran terus berulang yang telah memakan korban hingga 50 nyawa melayang tanpa ada proses hukum yang tegas.
Korban mati di bekas lubang tambang bukan statistic, Mereka adalah nyawa, masa depan, dan bukti nyata bahwa industri tambang telah merampas ruang hidup rakyat, khussnya rakyat Kalimantan Timur, negara tidak boleh lagi diam, harus menunggu berapa banyak lagi korban mati, baru negara buka mata.
*Narahubung : JATAM Kaltim
Mareta Sari: Dinamisator Jatam Kaltim (0852-5072-9164)
Foto - foto ;
[1] https://betahita.id/news/lipsus/6606/jatam-gugat-menteri-esdm-soal-informasi-5-perusahaan-tambang.html?v=1639459684