Warga Gugat Dinas ESDM Kaltim di Komisi Informasi: Tuntut Transparansi SK Pasca Longsor Tambang PT ABN

2 days ago BY JATAM KALTIM - AZ

Rabu, 23 Juli 2025 telah diadakan sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal di Komisi Informasi Kalimantan Timur. Sidang tersebut teregister dengan nomor 006/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2025 dengan pemohon informasi Nugraha Pradana Hilpa dan termohon dinas ESDM Kalimantan Timur. Informasi publik yang dimohonkan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Nomor 541/5602/II-Minerba Perihal pasca kejadian longsor Pit 1 west.

Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kaltim sebagai tindak lanjut terjadinya longsor Pit 1 West PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) pada 2018 lalu di RT. 09 Kampung Jawa, Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Akibat kejadian tersebut jalan trans Kecamatan Sanga Sanga – Muara Jawa terputus serta menghanyutkan 5 rumah. Longsor tersebut terjadi karena galian Batubara PT. ABN kurang dari 500meter dari pemukiman penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkunga Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara. Diketahui bahwa lokasi tambang PT. ABN hanya berjarak sekitar 200meter dari pemukiman. Pasca ditutup 2018 lalu, Pit tersebut kini kembali dibuka oleh PT. ABN. Oleh karenanya, kami selaku warga yang bertempat tinggal di dekat kawasan PT. ABN mengajukan permohonan SK tersebut sebagai dasar bahwa pembukaan kembali Pit tersebut bertentangan dengan hukum.

Permohonan informasi diajukan pada 27 Maret 2025 ke dinas ESDM Kaltim. Namun 10 hari kerja setelah surat tersebut masuk belum ada jawaban dari Dinas ESDM baik secara tertulis maupun lisan. Setelah ditunggu lagi selama 7 hari kerja sebagai waktu tambahan pun Dinas belum menjawab. Akhirnya, pada 24 April 2025 pemohon mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya surat permohonan tersebut. 30 hari setelah keberatan diajukan, pihak Dinas tetap saja tidak menanggapi surat permohonan pemohon. Oleh sebab itu, pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sidang pemeriksaan awal tersebut pihak Dinas ESDM tidak hadir setelah sebelumnya konfirmasi ke Komisi Informasi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025 dengan agenda Pembuktian. Pemohon informasi mengharapkan sengketa informasi ini segera selesai dan pemohon mendapatkan SK tersebut yang notabene merupakan informasi terbuka dan tidak dikecualikan.