JATAM Kaltim Dan Warga Rantau Layung Laporkan Tambang Emas Ilegal Ke Polres Dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser
Paser, 9 September 2026. Hutan dibabat, tanah di keruk, sungai di cemari limbah beracun. Alat berat masuk dan bekerja siang-malam tanpa henti di atas ruang hidup masyrakat desa Rantau layung. Sementara warga secara turun temurun yang selama ini menggantungkan hidup pada ruang hidupnya dipaksa menikmati kerusakan yang bukan mereka ciptakan sendiri.
Situasi inilah yang mendorong Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama warga Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser, melaporkan ulang aktivitas pertambangan emas ilegal kepada Polres Paser dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser. Pelaporan ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tanggal 11 Desember tahun 2025, masyarakat sudah memasukkan laporan ke aparat kepolisian (Polsek Batu Soppang), dinas lingkungan hidup Kabupaten Paser dan dinas kehutanan, namun hingga saat ini, belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan terkait penghentian dan penangkapan terhadap para pelaku tambang emas ilegal tersebut.
Sedangkan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Rantau Layung sendiri diketahui warga mulai marak beroperasi sejak bulan Juni tahun 2025. Penggunaan alat berat dalam jumlah banyak membuat aktivitas tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kegiatan kecil yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jika ekskavator dapat masuk, bekerja, mengeruk tanah dan mengubah bentang alam dalam waktu yang panjang, pertanyaannya sederhana, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan mengapa aktivitas tersebut bisa terus berlangsung?
JATAM Kaltim mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dapat berlangsung menggunakan alat berat dalam skala besar. Sebab pertambangan menggunakan ekskavator membutuhkan modal, mobilisasi alat, bahan bakar, tenaga kerja, akses jalan, logistik dan rantai distribusi material hasil tambang. Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada operator ekskavator atau pekerja lapangan.
Jangan hanya tangkap tangan yang memegang cangkul, sementara tangan yang memegang uang dibiarkan tetap bersih. Aparat penegak hukum harus membongkar seluruh rantai operasi, siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, siapa pengendalinya, siapa yang membeli hasil tambang, dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Bagi warga Rantau Layung, Sungai Benturung bukan hanya sekadar aliran air. Ia merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan, dan bagian dari keberlangsungan kehidupan masyarakat. Ketika sungai dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas air, tetapi juga masa depan warga dengan lintas generasi.
Secara hukum, aktivitas pertambangan emas yang dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan merupakan persoalan serius dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dalam pasal 158 menyebutkan “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” pasal ini mengatur larangan dan sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Karena itu, dugaan aktivitas penambangan emas di hulu Sungai Benturung harus terlebih dahulu diperiksa legalitas dan perizinannya oleh aparat penegak hukum, termasuk mengidentifikasi pihak yang melakukan, mengendalikan, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Persoalan hukum tidak berhenti pada dugaan penambangan tanpa izin. Perubahan kondisi Sungai Benturung dan sungai prayan yang dilaporkan warga juga perlu diperiksa dari perspektif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk melakukan pengaduan atas dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian, perubahan kondisi air Sungai Benturung menjadi keruh tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan biasa.
Kondisi tersebut perlu diverifikasi secara ilmiah melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel dan pengujian kualitas air, serta penelusuran sumber perubahan kualitas lingkungan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pertambangan di wilayah hulu. Penentuan ada atau tidaknya pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
JATAM Kaltim dan Warga Desa Rantau layung mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser untuk segera:
1. Menangkap para pelaku baik Pemilik, pengelola, pemodal, dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di hulu sungai benturung dan Sungai Prayan
2. Menghentikan aktivitas tambang ilegal di seluruh kawasan hulu sungai Benturung dan Sungai Prayan.
3. Melakukan pemeriksaan secara langsung ke lokasi aktivitas penambangan, serta melakukan pengujian status lingkunga dan mengeluarkan hasil analisis lingkungan baik hutan maupun sungai, akibat dari pertambangan emas ilegal.
4. Memulihkan seluruh kawasan yang sudah di rusak oleh aktivitas penambangan emas ilegal di hulu sungai Benturung dan sungai Prayan.
JATAM Kaltim dan Warga Desa Rantau Layung juga mendesak agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat semata. Penegakan hukum harus membongkar aktor utama di balik tambang emas ilegal, termasuk pemodal, pemilik alat berat, pengendali kegiatan, serta pihak-pihak yang memberikan ruang terhadap berlangsungnya aktivitas tersebut.
JATAM Kaltim menegaskan bahwa persoalan tambang emas ilegal di Rantau Layung tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Ketika aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hutan lindung dan berdampak terhadap sungai, maka terdapat ancaman berlapis terhadap ekosistem dan masyarakat.