Samarinda, 06 Juli 2026 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Samarinda sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan meninggalnya seorang anak berusia 9 tahun, Azka Ardenda Pratama (9 Tahun), 20 April 2026., yang tenggelam di lubang bekas tambang yang diduga berada di wilayah konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) di kawasan Pelita III, Kota Samarinda.
Dalam pemeriksaan tersebut, JATAM Kaltim memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian, dasar pelaporan, hasil investigasi lapangan, dokumentasi kondisi lubang tambang, titik koordinat, informasi mengenai status perizinan perusahaan, serta berbagai fakta yang menurut JATAM perlu didalami oleh penyidik sebagai alat bukti dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, bagi JATAM Kaltim, tahapan tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi, mengingat sebelumnya seperti yang terjadi pada tahun 2014 yang menimpa keluarga almarhum Raihan, serta almarhum Ardi dan Almarhum Aprilia Wulandari pada tahun 2015 yang tidak mendapatkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dan tidak ada tindak lanjut atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban tersebut. Penyidik harus bergerak lebih jauh dengan memeriksa direksi perusahaan, penanggung jawab operasional, pemegang IUP, pejabat pengawas pertambangan, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan wilayah tambang tersebut.
Kematian Azka bukan sekadar kecelakaan biasa. Peristiwa ini patut diduga merupakan akibat dari adanya lubang tambang yang di tidak dikelola secara aman dan tidak memenuhi kewajiban perlindungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Apabila benar lubang tersebut merupakan bagian dari wilayah operasi pertambangan yang belum direklamasi atau belum diamankan sesuai ketentuan, maka terdapat dugaan kuat adanya kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun administratif.
Analisis Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menjamin keselamatan masyarakat.
Pasal 96 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk pengelolaan keselamatan operasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Selanjutnya, Pembiaran lubang bekas galian tambang melanggar kewajiban reklamasi yang juga diatur dalam Pasal 21 PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pasal 21 PP 78 Tahun 2010 menyebutkan “Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari Kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.”
Kewajiban tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang izin wajib mengamankan bukaan tambang, melakukan reklamasi, dan mencegah terjadinya bahaya bagi masyarakat.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam Pasal 474 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Selain itu, apabila ditemukan adanya tindakan sengaja membiarkan kondisi berbahaya yang telah diketahui sebelumnya, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Apabila terdapat hubungan antara kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dengan hilangnya nyawa manusia, ketentuan dalam UU tersebut juga patut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Dugaan Tanggung Jawab Korporasi
JATAM Kaltim memandang bahwa penyidikan tidak cukup hanya mengidentifikasi pelaku lapangan. Penyidik harus mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan memeriksa:
Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian sistemik yang menyebabkan lubang tambang tetap terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Negara Tidak Boleh Lagi Membiarkan Impunitas
Selama lebih dari satu dekade, lubang-lubang tambang di Kalimantan Timur telah merenggut 53 nyawa, sebagian besar merupakan anak-anak. Hingga kini, sangat sedikit kasus yang berujung pada pertanggungjawaban pidana yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Apabila penyidikan kasus meninggalnya Azka kembali berhenti tanpa adanya penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan, maka negara sesungguhnya sedang mempertahankan impunitas terhadap kejahatan ekologis yang terus berulang.
Keadilan bagi Azka bukan hanya menyangkut satu keluarga yang kehilangan anaknya. Keadilan adalah memastikan tidak ada lagi lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukumnya, dan tidak ada lagi anak-anak Kalimantan Timur yang kehilangan nyawa akibat tata kelola pertambangan yang buruk.
JATAM Kaltim akan terus mengawal proses penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun. JATAM Kaltim akan terus mengawal proses penyidikan hingga terdapat kepastian hukum bagi keluarga korban. Keadilan bagi Azka bukan hanya tentang satu anak yang kehilangan nyawanya, melainkan tentang memastikan tidak ada lagi anak-anak Kalimantan Timur yang menjadi korban berikutnya akibat lubang tambang yang dibiarkan menganga.