Kalimantan Gelap sedang berlangsung, peristiwa ini terjadi sejak akhir Juni 2026 dan diperkirakan akan berlangsung hingga 30 hari kedepan. Mengutip pernyataan General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, dalam rapat bersama DPRD Kalsel pada Kamis, 2 Juli 2026 PLN pemadaman listrik secara bergilir akan berlangsung diperkirakan hingga akhir bulan September. Dari Lima wilayah di Pulau Kalimantan, empat diantaranya sedang mengalami Pemadaman listrik.
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Inilah konsekuensi dari visi energi Indonesia yang bertumpu pada energi fosil. Pemerintah masih meletakkan sumber penerangan kota kota dan kabupaten di negeri ini dari energi kotor. Model energi yang rakus akan air, rakus tanah, dan mencemari udara. Faktanya bahan bakar ini tidak berkelanjutan. Energi baru akan berhenti disaat batubara sebagai bahan bakunya telah habis. Pada situasi itu disaat bahan baku mengalami kelangkaan pemerintah tidak punya siasat lain selain menjadi pengimpor dari negara negara penghasil bahan baku fosil batubara seperti Cina dan Australia.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 687 juta ton batubara atau sekitar 82 persen produksi batubara nasional berasal dari Pulau Kalimantan. Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar dengan jumlah produksi sebesar 368 juta ton, disusul Kalimantan Selatan sekitar 237 juta ton, kalimantan Tengah 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton. Angka tersebut menegaskan bahwa hampir seluruh fondasi bahan bakar energi berbasis batubara (fosil) Indonesia bertumpu pada bentang alam dan ruang hidup masyarakat Kalimantan.
Namun pertanyaan yang harus dijawab negara sangat sederhana: bagaimana mungkin pulau yang menjadi penyedia utama bahan bakar energi nasional justru mengalami pemadaman listrik bergilir? Paradoks ini semakin mencolok apabila dibandingkan dengan kebutuhan listrik Masyarakat Kalimantan sendiri. Data dari PLN pada tahun 2025 untuk kelistrikan wilayah Kalimantan Timur, sistem mahakam menyediakan kapasitas 911 megawat, sedangkan beban kebutuhan yang dikeluarkan hanya sebesar 501 megawat, dari data ini menunjukkan mengalami surplus daya sebesar 410 megawat.
Sistem Barito yang melayani Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga memiliki kapasitas sebesar 1.151 megawat, untuk kebutuhan sendiri sebesar sekitar 1.000 hingga 1.085 megawatt dan mengalami surplus 66 megawatt. Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara bahkan memiliki kebutuhan yang lebih kecil. Jika seluruh kebutuhan listrik lima provinsi di Pulau Kalimantan dijumlahkan, nilainya masih sangat kecil dibandingkan ratusan juta ton batubara yang setiap tahun dikeruk dari wilayah pulau tersebut.
Inilah wajah sebenarnya dari politik energi Indonesia. Daerah penghasil diperlakukan hanya sebagai ruang ekstraksi dan zona pengorbanan atas nama pembangunan, seperti provinsi kalimantan timur misalnya, hampir setengah dari luas daratannya dijadikan sebagai arena pembongkaran untuk pertambangan batubara atau seluas 5,3 juta hektar dari 12, 7 juta hektar luas daratan kalimantan timur, begitu juga dengan nasib provinsi lainnya. Kalimantan Tengah dihadapkan pada kenyataan pahit 9,1 Juta Ha wilayah daratan di kuasai oleh perizinan Ekstraktif, meliputi Perkebunan Sawit, Hutan Tanaman Industri dan Tambang.
Negara lebih sigap memastikan batubara dapat diproduksi, diangkut, dan diekspor dibanding memastikan keselamatan ruang hidup masyarakat serta memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya seperti memperoleh layanan listrik. Kalimantan Barat juga mengalami kondisi serupa, dimana pemerintah terus mendorong mengembangkan rencana untuk memperpanjang usia PLTU milik PT. PLN dengan mengubah penggunaan co-firing menggunakan biomassa. Setidaknya ada 7 perusahaan Hutan Tanaman Energi (HTE) yang berperan sebagai produsen bahan baku di Kalbar.
Pada dasarnya pengembangan HTE untuk co-firing bukanlah solusi transisi energi, melainkan ancaman bagi hutan dan masyarakat yang hidup disekitarnya. Cofiring yang menjadi kampanye pemerintah mengurangi pemakaian batubara pada akhirnya mengalami kegagalan mutlak. Secara ketersediaan cofiring di setiap wilayah tidak mampu menggantikan peran batubara yang ditarget volumenya mencapai 30% dari konsumsi bahan baku tiap pembangkit setiap tahunnya. Penjelasan mengenai gangguan teknis, kerusakan jaringan, atau faktor operasional memang dapat menjadi bagian dari penyebab pemadaman.
Namun penjelasan tersebut tidak menghapus pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa sistem kelistrikan di wilayah yang menjadi tulang punggung produksi energi nasional masih rentan terhadap gangguan? Mengapa investasi dan perhatian yang begitu besar diberikan kepada industri ekstraktif, sementara pelayanan dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat di wilayah pengerukan masih menjadi persoalan berulang? Pemadaman listrik bergilir di Pulau Kalimantan bukan sekadar persoalan padamnya aliran listrik.
Ia menjadi simbol bahwa keberlimpahan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan keadilan energi. Ratusan juta ton batubara terus diambil dari tanah Kalimantan, tetapi masyarakat yang selama ini menanggung seluruh daya rusak ekologis dan sosial justru masih menghadapi pelayanan listrik yang belum terjamin. Negara harus berhenti menjadikan Kalimantan semata-mata sebagai lumbung bahan baku energi dan ruang penghancuran atas nama pembangunan.
Sudah saatnya tata kelola energi diarahkan untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah penghasil memperoleh perlindungan lingkungan, pemulihan atas daya rusak, serta akses terhadap layanan listrik yang aman, dan berkeadilan. Selama paradoks ini terus berlangsung, setiap aktivitas pengerukan dan pengangkutan tongkang batubara yang meninggalkan kalimantan pasti akan selalu membawa satu pertanyaan yang belum terjawab, untuk siapa sebenarnya bahan bakar energi negeri ini diproduksi?
Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak kepada Pemerintah :