Sidang ke-8 perkara pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Senin, 2 Februari 2026. Persidangan dimulai pada pukul 11.10 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum menghadirkan empat orang saksi, yakni Wartalinus selaku warga Muara Kate Posko Tolak Hauling Batubara, Hendrik warga Gunung Haruai, Asfiana warga Batu Kajang Yang menoolak Hauling Batubara dijalan umum, serta Karim yang merupakan kerabat korban selamat Anson.
Sidang diawali dengan keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kehadiran saksi yang dinilai memiliki hubungan darah dengan Terdakwa. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, saksi dengan hubungan darah tertentu tidak dapat memberikan keterangan. Majelis Hakim kemudian memeriksa derajat kekerabatan para saksi dan menyatakan bahwa Wartalinus, Karim, dan Hendrik telah berada di luar derajat ketiga, sehingga keterangannya tetap dapat didengar di persidangan.
Keterangan Saksi Wartalinus
Wartalinus menerangkan bahwa di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang terjadi pengangkutan hauling batubara di jalan umum yang telah menimbulkan banyak korban kecelakaan, termasuk peristiwa tragis yang menimpa Pendeta Pronika.
Aksi warga berupa penyetopan truk hauling batubara dilakukan secara spontan karena keresahan dan jatuhnya korban.
Sejak awal, MT menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum. Dalam proses penolakan itu, sering terjadi upaya lobi agar warga menghentikan aksi. Salah satu fakta yang hadir di persidangan adalah upaya lobi yang datang dari anggota Intel Polres Paser bernama Arif, yang menyampaikan pesan atas nama Kapolres Paser, agar 50 truk yang dihentikan oleh Posko tolak Hauling Muara Kate bisa dilepaskan. Setelah itu Arif kembali ke Polres dan menelpon Wartalinus kembali untuk terus membujuk.
Tidak hanya itu, Lurah Muara Komam juga datang dan bertanya kepada warga, “warga mau berapa?”, namun ditolak.
Pendirian posko dilakukan secara murni oleh solidaritas kepedulian warga, tanpa pendanaan dari pihak mana pun. Dukungan mengalir dari berbagai kelompok, datang dari solidaritas warga, termasuk sopir bus, sopir ekspedisi dan pedagang sayur, karena mereka merasa lebih aman tanpa truk batubara melintas. Tidak hanya itu Para relawan posko Perjuangan batu Kajang juga mengadakan permohonan bantuan hingga turun ke jalan untuk memberikan sumbangsih dan Bantuan untuk kedua korban mulai dari pemakaman hingga pengobatan.
Dari pihak perusahaan, disebut adanya perwakilan PT MCM yang menggunakan tokoh-tokoh tertentu seperti Suparin dan Lindang untuk meloloskan hauling.
Pada hari kejadian, warta tiba di TKP sekitar pukul 05.00 WITA, dan polisi tiba sekitar pukul 06.00 WITA, kemudian melakukan pendataan orang di lokasi TKP serta memasang police line.
Pasca keluar dari RS Anson sempat menyampaikan himbauan agar posko dihentikan saja karena dia khawatir akan kembali terjadi penyerangan menggunakan samurai atau senjata api.
Sekitar seminggu setelah penyerangan, Agustinus Luki alias Panglima Pajaji, menyampaikan kepada warga Muara Kate, bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polda Kalsel, sehingga dia meminta perwakilan warga ikut untuk melihat langsung pelaku, namun justru warga yang dibawa, ternyata tidak dibawa ke Kalsel melainkan ke Balikpapan. Selama tiga hari.
Wartalinus bersama MT membantu membebaskan kedua saksi warga. Hampir terjadi bentrok sekitar pukul 05.00 pagi, saat Pajaji mengangkat senjata tajam jenis takin.
Pada awalnya Agustinus Luki turut memberikan dukungan terhadap posko warga. Belakangan, warga baru bahwa Pajaji adalah penanggungjawab Koordinator Hauling batubara PT Mantimin. Informasi ini berdasarkan keterangan dalam dokumen yang disebut bersumber dari surat Kompolnas.
Wartalinus juga menerangkan bahwa Misran Toni pernah dijemput anak buah Pajaji dan dibawa ke penginapan di wilayah perbatasan Kaltim - Kalsel.
Pada malam sebelum penyerangan, disebut ada pertemuan ormas di Gua Lusan, Batu Botuk, yang membahas rencana aksi tandingan ke Posko Muara Kate. Dalam pertemuan itu hadir Kasat Intelkam Polres Paser Martin dan Kepala Desa Muara Langon Agus Kariyadi. Setelah pertemuan tersebut, Kades tidak lagi terlibat dalam posko. Perubahan sikap ini juga terjadi pada Kades Muara langon yang awalnya juga menjadi salah satu pelopor pendirian posko tolak Hauling, belakangan tidak pernah terlibat lagi, dan justru duduk bersama dengan para ormas yang mendukung aktivitas Hauling.
Pasca kedatangan Wakil Presiden, terjadi cekcok antara Anson dan MT. Wartalinus mengetahui hal ini dari jurnalis Mongabay dan Kompas yang hadir saat pertemuan tersebut.
MT mengingatkan agar tidak terlalu dekat dengan aparat kepolisian karena proses masih dalam tahap penyidikan. Ini senada dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi dari JPU yakni Yusuf dan Ricky.
Wartalinus menerangkan bahwa posisi Misran Toni (MT) di kampung adalah sebagai pengurus kepala adat, dengan kedudukan satu tingkat di atas penghulu adat. Ia juga menjelaskan bahwa saudara Anson merupakan bagian dari struktur penghulu adat tersebut. Menurut Wartalinus, dalam konteks hubungan adat tersebut, wajar apabila Terdakwa memberikan masukan dan himbauan kepada Anson agar tidak terlalu dekat dengan pihak kepolisian.
Wartalinus menyampaikan bahwa saat ia pertama kali tiba di TKP, Anson tidak dapat membuka mata, dan tanpa ditanya, Anson langsung menyatakan bahwa ia tidak melihat pelaku. Wartalinus kemudian menutup luka Anson dengan kain.
Ia juga menyebut adanya perubahan sikap saksi Ipri setelah kedatangan Wakil Presiden. Sebelumnya Ipri menyatakan tidak melihat dan tidak ada ancaman.
Keterangan Saksi Hendrik
Hendrik, warga Gunung Haruai, mengetahui peristiwa pembunuhan di Muara Kate dari kabar telpon kerabat, sebagai masyarakat Dayak dia memiliki ikatan dan harus bersolidaritas.
Pada malam hari setelah kejadian, Hendrik menyampaikan bahwa Pajaji datang ke posko Muara Kate lalu balik menuju sebuah kafe dan penginapan di Gunung Halat. Setelah itu anak buah Pajaji datang kembali untuk menjemput MT. Hendrik menawarkan diri ikut, dan diperbolehkan.
Alasan Hendrik menawarkan diri adalah apabila terjadi Perundingan atau sesuatu yang tidak baik maka ada pihak lain yang mengetahui tidak hanya Terdakwa sendirian. Terdakwa pun mempersilahkan siapa saja yang bisa ikut.
Pertemuan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 subuh. Hendrik menerangkan bahwa selama pertemuan tersebut hanya terjadi pembahasan mengenai siapa pelaku penyerangan dan bagaimana agar pelaku dapat segera ditangkap. Hendrik mengusulkan agar aktivitas hauling Mantimin ditutup langsung di wilayah Kalimantan Selatan, namun Pajaji menyatakan tidak berani melakukannya.
Di ruangan tersebut hadir sekitar empat orang tim Pajaji. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam tanpa keputusan. Sebuah tempat yang buku tamunya dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian untuk menetapkan Misran Toni. Padahal berdasarkan keterangan Hendrik mereka langsung menuju ruang penginapan milik Pajaji tanpa ada mengisi buku tamu.
Didalam pertemuan itu tidak mendapatkan hasil apapun dan mereka merasa percuma datang bertemu Pajaji. MT dan Hendrik meminta pulang lebih awal karena akan ada pemakaman. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pertemuan lainnya.
Keterangan Saksi Asfiana
Asfiana, warga Batu Kajang, menerangkan bahwa sejak tahun 2023 warga melakukan penghadangan truk batubara karena banyak kecelakaan. Pemerintah disebut tidak melakukan tindakan.
MT kerap membantu posko Batu Kajang jika diminta warga. Pasca penyerangan, dua warga Batu Kajang membesuk Anson dan menyerahkan bantuan. Saat ditanya, Anson menjawab bahwa ia kena tembak. Bertentangan dengan keterangan Anson yang menyatakan tidak pernah dibesuk oleh siapapun.
Asfiana juga menyebut adanya lobi dari anggota kepolisian agar truk bisa tetap melintas dengan pengaturan jam, namun warga menolak karena sudah sangat resah.
Melalui saksi Asfi, warga Batu Kajang khususnya menyampaikan keyakinan bahwa pelaku penyerangan bukanlah MT dan bahwa akar persoalan selama ini adalah aktivitas hauling batubara di jalan umum. Warga Batu Kajang meyakini Misran Toni bukan pelaku sebenarnya, karena sejak awal ia berada di garda terdepan menolak hauling batubara dan selalu bahu-membahu bersama posko warga Batu Kajang. Bagi warga, menghukum Misran Toni sama saja dengan menghukum para pejuang lingkungan yang selama ini telah berjuang.
Keterangan Saksi Karim
Karim adalah kerabat korban Anson yang menunggu selama 14 hari di Rumah sakit. Ia menjaga Anson selama dua minggu di RS Panglima Sebaya karena anak Anson yang perempuan hanya seorang diri.
Anson tidak sadar selama satu hari satu malam pasca operasi. Karim bertugas memastikan siapa saja yang menjenguk apakah benar Kerabat warga atau bukan. Menurut kesaksian Karim setidaknya ada Warga yang membesuk datang, minimal dua hari sekali.
Ada satu orang yang mengaku keluarga Anson, namun tidak ada percakapan lebih lanjut mengenai siapa yang menyuruhnya, sebagaimana pernyataan Anson.
Pada suatu kesempatan, korban Anson kemudian dipindahkan ke lokasi isolasi yang dinilai aman di sebuah penginapan dekat Pasar Senaken. Selama berada di lokasi tersebut, Karim tetap mendampingi.
Dalam masa itu, terdapat satu orang yang mengaku sebagai anggota keluarga dan meminta bertemu Anson. Tidak terjadi percakapan apa pun terkait siapa yang mengutus orang tersebut maupun apa tujuannya, sebagaimana keterangan Anson yang sebelumnya menyatakan adanya dugaan bahwa tamu tak dikenal tersebut seseorang suruhan Misran Toni yang berniat mencelakainya.