RELEASE MEDIA
Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Warga Tolak Hauling Batubara
Senin 12 Januari 2026. Perkara pembunuhan yang terjadi di Muara Kate dengan terdakwa Misran Toni kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Senin, 12 Januari 2026. Agenda persidangan pada hari tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Sidang dibuka pada pukul 10.55 WITA dan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Persidangan dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, Terdakwa Misran Toni, para saksi, serta perwakilan warga yang mengikuti jalannya persidangan. Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yaitu Maharita, Hormansyah, Risto, Albert, dan Arpan, yang seluruhnya terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Maharita pada pukul 11.00 WITA. Dalam keterangannya, Maharita menyampaikan bahwa dirinya menerima kabar pada sekitar pukul setengah enam pagi dari Sugi mengenai peristiwa penembakan yang menimpa pamannya, Russel. Maharita kemudian menuju Puskesmas dan bertemu dengan Russel yang saat itu masih dalam keadaan sadar. Maharita menerangkan bahwa Russel berada di dalam ambulans dengan luka yang telah ditutup kain, serta menyampaikan bahwa pelaku penembakan lebih dari satu orang dan menggunakan mobil. Percakapan tersebut berlangsung di dalam mobil ambulans. Maharita juga menyebut bahwa Russel menyampaikan ciri-ciri pelaku dan menyebut nama Imis. Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa memperlihatkan rekaman video yang dibuat oleh Maharita di dalam ambulans pada pukul 11.18 WITA, yang memperlihatkan Russel menyebut nama tersebut dalam kondisi napas tersengal. Maharita menerangkan bahwa Russel meninggal di pintu gerbang rumah sakit setelah berada di dalam rumah sakit sekitar 15 menit, kemudian dibawa kembali ke Muara Kate. Pemeriksaan terhadap saksi Maharita selesai dan sidang diskors pada pukul 12.20 WITA untuk istirahat.
Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 13.35 WITA dengan pemeriksaan saksi Albert, Arpan, dan Risto. Arpan menerangkan bahwa dirinya terbangun setelah dibangunkan oleh Ipri, yang menyampaikan bahwa Anson terkena tembakan. Risto menyampaikan bahwa dirinya baru terbangun saat situasi sudah ramai dengan teriakan minta tolong, dan dalam keadaan bingung serta gemetar. Sementara itu, Albert menerangkan bahwa dirinya terbangun dari tidur di sofa bagian dalam sekitar tengah malam setelah mendengar suara yang dikiranya sebagai ponsel Anson pecah, namun kemudian mendengar pernyataan bahwa Anson terkena tembakan. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut selesai pada pukul 16.30 WITA, dan sidang kembali diskors hingga pukul 17.00 WITA.
Pada pukul 17.00 WITA, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Hormansyah. Dalam keterangannya di persidangan, Hormansyah membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menyebutkan bahwa Anson pernah menyampaikan secara langsung kepadanya bahwa pelaku pembunuhan adalah Misran Toni. Hormansyah menyatakan tidak pernah ada percakapan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan di tingkat penyidikan dilakukan saat dirinya dalam kondisi sakit diare dan berlangsung sejak pukul 22.00 WITA hingga sekitar pukul 04.00 WITA, serta menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di waktu lain.
Dalam persidangan yang sama, saksi Albert juga menerangkan bahwa dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, dirinya diminta untuk menyamakan keterangan dengan saksi Ipri. Albert membantah keterangan yang menyebut bahwa dirinya pernah mendengar adanya ancaman dari terdakwa, serta menerangkan bahwa pada saat peristiwa terjadi, jarak antara dirinya dan Anson masih berdekatan dan dirinya masih mendengar suara yang dikira sebagai ponsel pecah.
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara pembunuhan yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan terdakwa Misran Toni, yang terus berlanjut sesuai agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.