ANAK 13 TAHUN TEWAS DI LUBANG TAMBANG PT LEMBUSWANA PERKASA: PERINGATAN WARGA SEJAK 2022 DIABAIKAN?

1 hour ago BY JATAM KALTIM - MUS

Samarinda, 2 November 2026  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam kembali jatuhnya korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Kali ini, seorang anak perempuan bernama Adiba Salsabila (13), siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian tambang yang berada di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun JATAM Kaltim, lokasi tersebut berada dalam wilayah konsesi PT Lembuswana Perkasa.


JATAM Kaltim menerima Informasi mengenai peristiwa tersebut pada 29 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari kejadian Adiba keluar dari rumah sekitar pukul 14.00 WITA untuk bermain bersama teman-temannya. Mereka kemudian menuju kawasan Kampung Bone, tempat terdapat kolam bekas galian tambang yang menganga lebar dan belum di reklamasi.


Sekitar pukul 16.00 WITA, Adiba bersama empat (4) orang temannya sedang bermain di kawasan kolam bekas galian tambang. Saat berada di lokasi tersebut, Adiba bersama 2 teman lainnya terpeleset dan jatuh ke dalam kolam. Dari keempat anak tersebut, hanya satu orang yang diketahui dapat berenang dan tidak terjatuh di kolam bekas galian tambang  dan berupaya menyelamatkan dua temannya yang berada di dekatnya. Namun, Adiba tidak berhasil diselamatkan. Ketiga anak yang selamat kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tidak berselang lama, Adiba ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.


Kematian Adiba Salsabila menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 57 orang berdasarkan catatan JATAM Kaltim. Kematian seorang anak berusia 13 tahun ini kembali memperlihatkan bagaimana lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi jebakan maut bagi masyarakat, terutama anak-anak yang hidup berdampingan dengan wilayah pertambangan.


Persoalan Keselamatan PT Lembuswana Perkasa Bukan Hal Baru

Kematian Adiba tidak dapat dilepaskan dari pentingnya menelusuri rekam jejak persoalan pengelolaan tambang PT Lembuswana Perkasa. Pemberitaan media pada Desember 2022 hingga Juni 2023 mencatat bahwa masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, telah berulang kali menyampaikan keberatan atas keberadaan lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman mereka.


Pada 5 Desember 2022, Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak terhadap bekas galian tambang PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka. Kemudian, pada 15 Desember 2022, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali melakukan peninjauan lapangan. Dalam sidak tersebut, anggota DPRD menyoroti keberadaan lubang tambang yang dekat dengan permukiman warga dan meminta perusahaan melakukan pemagaran serta memasang papan peringatan untuk mencegah masyarakat memasuki kawasan berbahaya.


Persoalan tersebut berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim pada 20 Desember 2022. Dalam pemberitaan mengenai hasil RDP, PT Lembuswana Perkasa disebut menyampaikan sejumlah komitmen, antara lain menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), memperbaiki pengelolaan air lubang tambang, memperbarui papan peringatan dan pagar pembatas, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan void tambang A7/AE3.


Namun, komitmen tersebut perlu diuji realisasinya. Pada 15 Juni 2023, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) kembali melakukan blokade jalan hauling PT Lembuswana Perkasa. Dalam pemberitaan Garda.co.id dan Infonusa.co, warga mengeluhkan belum terealisasinya penutupan lubang bekas galian tambang sebagaimana pernah disampaikan dalam pertemuan dengan DPRD dan perusahaan.


Warga juga mengungkapkan dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan permukiman, termasuk keretakan pada tujuh rumah warga, satu rumah ibadah, dan satu bangunan sekolah dasar yang menurut keterangan Ketua RT setempat berkaitan dengan pergeseran tanah dan longsor pada 2020.


Rangkaian pengaduan, sidak, RDP, hingga aksi warga tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dan dampak pertambangan PT Lembuswana Perkasa telah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga legislatif sejak beberapa tahun lalu. Hal ini merupakan rekam jejak penting yang harus diperiksa kembali oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, khususnya untuk memastikan apakah kewajiban pengamanan serta reklamasi perusahaan benar-benar telah dilaksanakan.



Kematian Adiba Harus Diusut sebagai Dugaan Kelalaian, Bukan Sekadar Kecelakaan

Dalam perspektif hukum, kematian Adiba tidak cukup dipandang sebagai peristiwa tenggelam ketika bermain di kawasan kolam bekas tambang . Aparat penegak hukum harus menelusuri bagaimana lubang bekas tambang tersebut dapat berada dalam kondisi yang membahayakan masyarakat, apakah terdapat pengamanan yang memadai, serta siapa pihak yang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk mengendalikan risiko tersebut.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah mengatur kewajiban pemegang IUP untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Pasal 96 huruf a dan b secara tegas mewajibkan pemegang IUP melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang.


Selanjutnya, Pasal 99 mengatur kewajiban penyusunan dan pelaksanaan rencana reklamasi dan pascatambang, sedangkan Pasal 100 mewajibkan pemegang IUP menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi perizinan, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.


Selain itu, karena peristiwa kematian Adiba terjadi pada Oktober 2026, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda maxsimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian mengenai adanya kewajiban hukum untuk bertindak, bentuk kelalaian yang dilakukan, hubungan sebab akibat antara kelalaian dengan kematian korban, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.


Tidak hanya individu, pertanggungjawaban korporasi juga harus ditelusuri. Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP Nasional mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana dan membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap korporasi, pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, maupun pemilik manfaat apabila unsur-unsur pertanggungjawaban pidana korporasi terpenuhi.


Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada petugas atau pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum harus menelusuri hubungan antara pemegang IUP dan kontraktor, pembagian kewenangan pengelolaan tambang, kewajiban reklamasi, sistem pengamanan lubang tambang, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan pengawasan keselamatan.


Bagi JATAM Kaltim, kematian Adiba kembali memperlihatkan bahwa lubang tambang bukan sekadar persoalan teknis pertambangan, melainkan persoalan perlindungan hak hidup dan keselamatan masyarakat. Ketika masyarakat justru memanfaatkan kolam bekas tambang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara lokasi tersebut tidak memberikan jaminan keselamatan, maka pemerintah dan perusahaan tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban untuk menelusuri penyebab serta mencegah jatuhnya korban berikutnya.


Setiap lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan pemulihan yang memadai merupakan ancaman nyata bagi masyarakat. Anak-anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung risiko dari kegiatan pertambangan yang tidak memberikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka.


Kematian Adiba Salsabila tidak boleh kembali menjadi angka ke-57 yang berlalu tanpa pertanggungjawaban. Negara harus hadir untuk memastikan hak hidup, keselamatan, dan keadilan bagi keluarga korban.


Berhentilah menyebutnya musibah. Ketika lubang tambang terus mengancam ruang hidup masyarakat dan korban terus berjatuhan, maka dugaan kelalaian dan pembiaran harus diusut secara serius.