Nyawa Anak Kembali Dirampas Lubang Tambang, Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) Harus Bertanggung Jawab, Bukan Sekadar Diberi Peringatan!

2 hours ago BY JATAM KALTIM - MUS

Samarinda, 13 Oktober 2026,  Azam berusia 12 tahun, seorang anak kelas 6  Sekolah Dasar (SD) menjadi korban ke-56  meninggal di lubang tambang batubara yang berada di kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, pada Selasa 13 Oktober 2026. Anak yang seharusnya menghabiskan waktunya untuk belajar, bermain, dan membangun masa depan, justru harus kehilangan nyawa di tengah lanskap pertambangan yang terus menggerus ruang hidup masyarakat.


Lubang tambang yang merenggut nyawa Azam, dari data overlay menunjukkan berada di dalam kawasan konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh JATAM Kaltim, kematian Azam menambah jumlah korban meninggal di kawasan konsesi perusahaan tersebut menjadi dua orang, termasuk korban jiwa sebelumnya pada tahun 2025 lalu. Dengan demikian, tragedi ini menambah daftar rekam jejak buruk yang di wariskan oleh perusahaan tersebut. 


JATAM Kaltim menegaskan, hilangnya nyawa seorang anak tidak boleh berhenti sebagai berita duka, laporan kecelakaan, atau angka statistik dalam catatan pertambangan. Kematian ini harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, pengungkapan tanggung jawab, dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti dengan sengaja melanggar kewajibannya.


Peringatan Berulang, Tetapi Kewajiban Reklamasi Tetap Diabaikan

Rekam jejak administratif KSU PUMMA menambah alasan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa secara serius kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab dan kewajiban pertambangan. Pada 10 Desember 2024, KSU PUMMA tercatat menerima sanksi administratif berupa Peringatan Pertama terkait Jaminan Reklamasi melalui surat bernomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024. Peringatan tersebut bukan akhir dari persoalan, pada 16 Mei 2025, melalui surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, perusahaan kembali menerima Peringatan Kedua karena belum menempatkan Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga tahun 2024. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, KSU PUMMA kembali mendapat Peringatan Ketiga melalui surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025. Peringatan ini berkaitan dengan kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi yang tetap belum dipenuhi.


Rangkaian peringatan tersebut memperlihatkan persoalan serius, bagaimana keberanian perusahaan ini mengabaikan seluruh sanksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, peraturan yang harusnya di jalankan terutama mengenai kewajiban perusahaan untuk menyetor dana jaminan reklamasi serta melakukan reklamasi dan pasca tambang, dengan sengaja tidak dipatuhi sama sekali, kematian Azam adalah bukti nyata dari pembangkangan yang di lakukan secara sengaja oleh KSU PUMMA.  


Selain catatan sanksi administratif terkait Jaminan Reklamasi, KSU PUMMA juga diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada tahun 2025 lalu, kawasan hutan yang seharusnya menjadi laboratorium pengetahuan bagi kampus dengan sengaja di tambang secara ilegal oleh KSU PUMMA. Dari berbagai daftar rekam jejak ini seharusnya sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyeret KSU PUMMA ke meja hukum serta mempertanggung jawabkan seluruh pelanggaran yang sudah dilakukan dengan sengaja.


JATAM Kaltim menilai, pemerintah tidak boleh memperlakukan ketidakpatuhan berulang sebagai persoalan birokrasi yang dapat diselesaikan dengan surat teguran demi surat teguran. Ketika kewajiban dasar tidak dipenuhi, pemerintah harus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan mengambil tindakan hukum serius seperti sanksi pidana dan pencabutan iup  sesuai sesuai peraturan yang berlaku.


Namun, hubungan langsung antara pelanggaran kewajiban Jaminan Reklamasi dan kematian Azam harus diperiksa melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis. Yang jelas, catatan peringatan berulang tersebut merupakan alasan kuat untuk mengaudit kepatuhan perusahaan, kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, dan pemenuhan kewajiban keselamatan.


Negara Tidak Boleh Menunggu Korban Berikutnya

Kematian Azam harus mendorong tindakan hukum yang nyata. JATAM Kaltim mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah, serta dinas lingkungan hidup untuk segera mengambil tindakan serius sebagai berikut:

  1. Aparat Kepolisan Mengusut tuntas kematian Azam. Kepolisian harus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kematian, kondisi lokasi, status lubang tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi, serta unsur pidana yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang, dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, termasuk pengurus perusahaan
  2. Mengaudit seluruh lubang tambang dalam konsesi KSU PUMMA. Pemeriksaan harus mencakup lubang aktif maupun bekas tambang, kondisi pengamanan, pelaksanaan reklamasi, dan potensi ancaman terhadap permukiman serta aktivitas masyarakat.
  3. Mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap Jaminan Reklamasi. Kementerian ESDM harus menjelaskan tindak lanjut atas Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga, termasuk status pemenuhan kewajiban perusahaan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
  4. Membuka hasil pemeriksaan dan pengawasan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui status lubang tambang, kondisi reklamasi, hasil pemeriksaan keselamatan, dan tindakan administratif maupun hukum yang telah diambil oleh pemerintah.
  5. Menjamin hak keluarga korban. Proses penanganan harus menghormati keluarga Azam, memastikan akses terhadap informasi, dan memeriksa kewajiban pemulihan atau pertanggungjawaban yang timbul berdasarkan hukum.

Azam Bukan Angka, Dan Lubang Tambang Bukan Takdir

Kematian Azam adalah kehilangan yang tidak dapat dipulihkan. Tidak ada surat peringatan, angka produksi batubara, ataupun keuntungan usaha yang dapat menggantikan nyawa seorang anak. Kalimantan Timur tidak boleh terus dipaksa menerima kematian akibat lubang tambang sebagai konsekuensi yang dianggap wajar dari industri ekstraktif. Setiap lubang berbahaya yang dibiarkan terbuka merupakan ancaman yang harus ditangani. Setiap kewajiban yang diabaikan harus diperiksa. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

JATAM Kaltim menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan pengawasan pertambangan, memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti bersalah, dan menghentikan ancaman lubang tambang terhadap masyarakat.