BEBASKAN MISRAN TONI TOKOH ADAT MUARA KATE dan PEJUANG LINGKUNGAN

5 days ago BY JATAM KALTIM

AMUKAN BAKA (Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan)

Tanah Grogot, 30 Maret 2026. Persidangan yang menjerat Misran Toni, tokoh adat Muara Kate, kini memasuki tahap Nota Pembelaan atau pledoi. Perkara ini sejak awal menunjukkan indikasi kriminalisasi dan rekayasa hukum yang serius, terhadap warga yang berdiri menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum. Misran Toni dikenal sebagai tokoh adat yang terlibat aktif dalam perjuangan warga sejak peristiwa tragis yang terjadi di Muara Kate, yakni insiden meninggalnya Pendeta Pronika akibat terlindas truck aktivitas hauling batubara Mantimin Coal Mining, yang melintasi jalan umum dari Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, Misran Toni setidaknya telah menjalani lebih dari sepuluh kali persidangan hingga tahap pledoi saat ini. Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana dalam peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan dan menjalani masa penahanan di Polda Kalimantan Timur. 

Pada tahap awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Misran Toni alias Imis dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap Rusel serta penganiayaan terhadap Anson. Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 459 yang mensyaratkan adanya kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berupa Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu mempertahankan konstruksi perkara sebagaimana dakwaan awal dan justru menunjukkan keraguan terhadap tuduhan pembunuhan berencana yang sebelumnya diajukan. Dalam surat tuntutan pada persidangan 2 Maret 2026, Misran Toni alias Imis dinyatakan oleh Jaksa melakukan dua tindak pidana, yaitu pembunuhan terhadap Rusel berdasarkan Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat terhadap Anson K berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP, sementara dakwaan Pasal 340 KUHP dinyatakan tidak terbukti karena unsur perencanaan tidak terpenuhi. Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun dengan perintah tetap ditahan serta membebankan restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp364.800.000, yang semakin menegaskan perubahan arah dan lemahnya dasar dakwaan sejak awal.

Kondisi ini sejalan dengan berbagai fakta persidangan yang menunjukkan adanya cacat serius dalam proses pengungkapan perkara sejak awal. Perkara Misran Toni mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 8 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun sejak tahap awal, proses pembelaan sudah terhambat karena Tim Advokasi tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan sesuai waktu yang telah disepakati. Ketika dokumen tersebut akhirnya diberikan, ditemukan bahwa sejumlah saksi kunci justru tidak tercantum di dalamnya.

Dari total 19 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya 14 nama yang tercantum dalam salinan BAP yang diterima Tim Advokasi. Setidaknya terdapat lima keterangan saksi yang tidak tersedia, termasuk nama-nama penting seperti Anson (Korban), Maharita, Ippri, dan Ormansyah. Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen kunci dibatasi dan berdampak langsung pada kepentingan Tim Advokasi untuk menyusun pembelaan secara utuh dan efektif.

Jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini juga menunjukkan ketidaksesuaian yang serius. Secara keseluruhan tercatat 32 saksi telah diperiksa, namun dalam sistem digital E-Berpadu hanya tercantum 19 saksi. Perbedaan ini berdampak langsung pada hak pembelaan, karena Tim Advokasi tidak memiliki akses penuh terhadap seluruh keterangan saksi yang seharusnya menjadi dasar penyusunan eksepsi. Akibatnya, dokumen eksepsi tidak dapat disusun secara utuh, bahkan terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi di persidangan, sehingga Tim Advokasi memilih keluar dari ruang sidang sebagai bentuk protes atas proses persidangan yang tidak adil.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin menguatkan bahwa Misran Toni bukan pelaku yang sebenarnya. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan operasi terstruktur oleh aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Polres Paser di bawah kepemimpinan AKBP Novy Adi Wibowo, yang mengarah pada upaya menutupi kegagalan dalam melindungi keselamatan warga dari aktivitas hauling batubara di jalan umum selama dia menjabat.

Dalam proses penyidikan, saksi Albert dan Riki mengalami tindakan yang tidak profesional. Keterangan mereka diduga diarahkan dan diselaraskan dengan versi tertentu yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Temuan ini memperlihatkan adanya upaya intervensi terhadap keterangan saksi, yang semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum dalam perkara ini tidak berjalan secara independen dan objektif.

Fakta persidangan juga mengungkap praktik yang mencederai integritas proses penyidikan. Saksi mengaku ditawari minuman beralkohol sebelum pemeriksaan dimulai, bahkan ditawari  “perempuan” selama proses pemeriksaan berlangsung. Praktik ini tidak relevan dengan prosedur hukum dan menunjukkan adanya upaya mempengaruhi kondisi serta keterangan saksi sejak awal pemeriksaan.

Selain itu, persidangan mengungkap keterlibatan aktif sejumlah anggota kepolisian Polres Paser dalam melobi warga agar aktivitas hauling batubara tetap berjalan di jalan umum yang mengancam keselamatan. Praktik ini terjadi di Muara Kate hingga Posko Batu Kajang, dan menunjukkan konflik kepentingan yang serius antara aparat penegak hukum dan kepentingan perusahaan tambang.

Salah satu fakta penting yang terungkap adalah adanya upaya lobi dari anggota intel Polres Paser bernama Arif dan Rhodes yang menyampaikan pesan atas nama Kapolres agar 50 truk batubara yang sempat dihentikan warga di Muara Kate dapat dilepaskan. Permintaan langsung itupun ditolak hingga mereka pergi dan tetap berusaha melobby warga melalui sambungan telpon.

Seluruh rangkaian pelanggaran sejak tahap penyidikan hingga persidangan ini menunjukkan pola yang konsisten. Perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, tetapi sebagai bagian dari skenario terstruktur untuk menutupi persoalan yang lebih besar, yaitu praktik hauling Batubra dijalan umum yang selama ini ditolak warga Batu Kajang dan Muara Kate karena telah menimbulkan korban jiwa, termasuk Rusel dan Anson, serta berdampak langsung pada kriminalisasi Misran Toni.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan, mulai dari runtuhnya dakwaan pembunuhan berencana, cacatnya proses pembelaan, ketidaksesuaian dokumen dan keterangan saksi, hingga terungkapnya praktik tidak profesional serta dugaan keterlibatan aparat dalam kepentingan hauling batubara, AMUKAN BAKA (Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan) menilai bahwa perkara ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan pemidanaan terhadap Misran Toni. Fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan adanya pola kriminalisasi dan upaya sistematis untuk menutupi persoalan yang lebih besar di balik konflik tambang di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang.

AMUKAN BAKA mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Misran Toni serta memulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya sebagai tokoh adat di tengah masyarakat. Putusan ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses peradilan serta menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan warga yang mempertahankan keselamatan dan ruang hidupnya.