JATAM Kaltim Ajukan Amicus Curiae Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni, Pejuang Lingkungan Hidup Muara Kate.

5 days ago BY JATAM KALTIM - AZ

Kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan satu bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Secara nyata aparat penegak hukum telah merekayasa kasus dengan mentersangkakan Misran Toni dan membiarkan pelaku pembunuhan yang sebenarnya bebas. Segala instrumen dan alat yang diberikan negara kepada aparat pada akhirnya telah gagal membela kepentingan rakyat dan menjadi beking perusahaan belaka. PT. Mantimin Coal Mining yang menjadi dalang dari segala huru hara akibat memakai jalan umum yang tidak pernah sekalipun diproses apalagi dihukum atas kejahatan yang dilakukan. JATAM Kaltim mengajukan amicus dan mendorong Pengadilan Negeri Tana Grogot untuk memeriksa kasus tersebut secara objektif dan menyeluruh.


Sejak Desember 2023 hingga akhir 2025, warga yang tinggal di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dalam keseharian mereka harus berhadapan dengan berbagai ancaman yang muncul akibat aktivitas ratusan truck hauling batubara roda 10 dengan muatan hingga 35 ton yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).


PT Mantimin Coal Mining dalam aktivitasnya menggunakan jalan umum sepanjang sekitar 130 kilometer dari lokasi tambang di Kalimantan Selatan menuju jetty di Desa Rangan, Teluk Adang, Kalimantan Timur. Aktivitas ini memicu kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan luka, dengan sedikitnya tujuh korban menurut data JATAM, serta menyebabkan kerusakan parah pada jalan nasional penghubung Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, terutama di Kecamatan Batu Sopang.


Alih-alih memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah, warga justru menyaksikan adanya pembiaran oleh negara, yang pada akhirnya memicu penolakan terbuka dari masyarakat di Muara Kate dan Batu Kajang.


Bentuk penolakan yang dilakukan warga diwujudkan melalui aksi demonstrasi dan aksi blokade terhadap truk hauling batubara yang melintas di Dusun Muara Kate dan di Desa Batu Kajang. Aksi penjagaan dan blokade jalur tersebut berujung pada peristiwa penyerangan saat warga berjaga di Posko Tolak Hauling Batubara PT MCM di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Langon, Kabupaten Paser. Jum’at, 15 November 2024 sekitar pukul 04.00 WITA, Anson dan Russel mengalami luka bacok pada bagian leher akibat serangan dari orang tidak dikenal. Dalam penyerangan tersebut Anson mengalami luka hingga kritis sedangkan Russel meninggal dunia ketika perjalanan ke RS Panglima Sebaya.


Pihak kepolisian gabungan antara Polsek Muara Langon, Polres Paser dan Polda Kalimantan Timur melakukan penyelidikan kemudian langsung membawa dan memeriksa beberapa orang warga yang berada di rumah yang menjadi TKP. Tim yang melakukan investigasi dan wawancara seluruh saksi yang berada di TKP tidak ditemukan keterangan yang menyaksikan peristiwa penyerangan karena semua dalam posisi tertidur, dan baru tersadar ketika Anson berteriak seperti terkena tembak. Pada 22 Juli 2025, Polda Kaltim melakukan Konferensi Pers dan menetapkan Bapak Misran Toni sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan terhadap Alm. Russel (60) dan Anson (55).

Sebagai bagian dari warga yang berjuang di rumah posko, maka sangat tidak mungkin Misran Toni melakukan penyerangan terhadap warga di rumah posko yang sama-sama melakukan perjuangan penolakan aktivitas hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintasi jalan umum di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, warga Desa Batu Kajang. Dakwaan dan tuntutan terhadap Terdakwa Misran Toni sama sekali tidak memiliki alat bukti yang cukup atau tidak ditemukan alat bukti yang cukup.


Dengan tidak ditemukannya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana, maka proses pemidanaan yang dilakukan oleh Kepolisian dan JPU terhadap Terdakwa Misran Toni dalam perkara tersebut merupakan satu bentuk kekeliruan yang nyata. Kekeliruan ini Kepolisian ini justru diadopsi bulat-bulat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemudian membangun dakwaan dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II dengan Nomor Perkara: 256/Pid.B/2025/PN Tgt. Dengan fakta ini, JPU nyata-nyata telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya, bukan membela kepentingan rakyat dan keadilan, tetapi justru mengadopsi kesalahan penyidikan dan menjadikannya dasar dakwaan yang cacat. Bertentangan dengan asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Dalam proses peradilan yang telah berjalan hingga tahap nota pembelaan (pledoi) terdapat beberapa kesaksian yang bertolak belakang dan terkesan dipaksakan hanya untuk menyudutkan Misran Toni. Akibat kesaksian yang rancu tersebut, jaksa terkesan kebingungan dan mengubah tuntutan Pasal dari yang sebelumnya didakwakan. Dalam dakwaan jaksa mendakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), sedangkan dalam tuntutan berubah menjadi pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Dengan demikian, jaksa telah gagal membuktikan Pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Misran Toni dan dakwaan tersebut terkesan dipaksakan sebagai bentuk upaya kriminalisasi.


Pada akhirnya, perkara ini adalah potret paling nyata bagaimana hukum bisa dipelintir, jadi alat mereka yang dominan (punya uang dan punya kuasa) dalam struktur kelas masyarakat. Rakyat yang mempertahankan ruang hidup dan hak hidupnya diperlakukan sebagai penjahat, sementara perusahaan yang merusak ruang hidup masyarakat diberi perlindungan. Paradoks inilah yang tak boleh diabaikan, karena akan menjadi wajah telanjang dari ketidakadilan.