Tuntutan Dua Tahun untuk Mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah : Bukti Nyata Matinya Keadilan

1 hour ago BY JATAM KALTIM - MUS

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tuntutan dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas ESDM  Kalimantan  Timur,  Amrullah.  Tuntutan  ini  tidak  mempertimbangkan  aspek lingkungan dan kelalaian yang dilakukan. Daya rusak yang ditinggalkan selama Amrullah menjabat tidak sebanding dengan tuntutan yang jaksa berikan. Tuntutan demikian bukan sekadar ringan, ini adalah sinyal terang-benderang bahwa kejahatan tambang masih dilindungi oleh sistem kekuasaan.


Amrullah yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur periode 2010- 2018  meninggalkan  rekam  jejak  busuk  terhadap  rusaknya  bentang  ekologis  di Kalimantan Timur. Tercatat sampai dia berhenti menjabat pada 2018, jumlah lubang tambang yang menganga di Kalimantan Timur di angka 1.735 lubang. Dari total lubang tersebut, JATAM Kaltim mencatat hingga 2018 dia menjabat setidaknya 30 korban mati sia-sia di lubang tambang. Di sisi lain, selama menjabat Amrullah juga turut terlibat dengan Dayang Donna Faruk dalam kasus suap 7 IUP pada 2015 silam, yang merusak bentang ekologis Kalimantan Timur seluas 34 ribu hektar atau setara dengan lebih dari setengah luas kota Balikpapan.


“Kami meminta perusahaan menutup lubang” ujar Amrullah 2017 silam. Statement yang dikeluarkan oleh Amrullah nyatanya hanya pemanis belaka. 2016 dia menyebutkan bahwa jumlah lubang tambang di Kalimantan Timur berjumlah 632 lubang.1 Jika Amrullah konsisten dengan statement tersebut harusnya jumlah tersebut berkurang hingga dia selesai  jabatannnya.  Faktanya  hingga  dia  lengser  justru  jumlah  lubang  tambang bertambah hingga 2 kali lipat mencapai 1.735 lubang. Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan tersebut mengakibatkan daya rusak yang berkelanjutan Kalimantan Timur. JATAM Kaltim mencatat, hingga saat ini jumlah korban tenggelam di kubangan bekas tambang  yang  tak  direklamasi mencapai  50  orang. CV Arjuna  adalah  salah  satu perusahaan yang turut menyumbang daftar korban jiwa pada 2021 silam atas nama Febi Abdi Witanto yang mati di lubang bekas galiannya. 


CV  Arjuna  yang  melakukan  kongkalikong  dana  jamrek  dengan  Amrullah  telah mewariskan daya rusak bagi warga Makroman. CV yang beroperasi sejak 2006 itu menjadi penyebab terjadinya banjir lumpur batubara dari perbukitan yang dibongkar, menghantam sawah-sawah, kolam ikan, kebun, kandang ayam dan rumah-rumah di Jalan Tawes RT 13. Sejak itu, ekonomi masyarakat menurun drastis, sebagian putus asa sejak sawah rusak dan menjual ke perusahaan. Bagi mereka yang punya lahan ataupun buruh tani, tak banyak tersedia pilihan. Wilayah yang dulunya lumbang pangan bagi Samarinda,  kini menjadi  kawasan  berbahaya  dengan  lubang-lubang  tambang peninggalan CV Arjuna.


Tuntutan dua tahun terhadap Amrullah memperlihatkan wajah asli penegakan hukum kita: “lunak terhadap elite birokrasi dan jaringan korporasi, tetapi keras terhadap rakyat kecil.” Di saat warga yang bertahan hidup di tanahnya dikriminalisasi, pejabat yang lalai dalam pengawasan tambang justru diperlakukan dengan standar yang jauh lebih ringan. JATAM Kaltim menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari jejaring oligarki tambang yang telah lama bercokol dalam politik daerah. Sektor batubara bukan sekadar bisnis -ia adalah sumber kuasa. Relasi antara birokrasi, pengusaha tambang, dan elite politik menciptakan lingkaran perlindungan yang membuat akuntabilitas sulit disentuh.
Jika tuntutan ini menjadi preseden, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: kejahatan  lingkungan  dan  pembiaran  yang  menyebabkan  korban  jiwa  bukanlah pelanggaran serius. Negara seolah lebih takut pada guncangan politik dan ekonomi tambang ketimbang pada jeritan keluarga korban.

JATAM Kaltim mendesak;

1. Majelis hakim harus memutus perkara ini dengan perspektif keadilan ekologis dan keadilan bagi korban, bukan sekadar membaca pasal secara sempit.

2. Penegak hukum wajib menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi dan aktor lain dalam rantai kekuasaan pertambangan.

3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus membuka seluruh data jaminan reklamasi,  status  lubang  tambang,  dan  hasil  pengawasan  secara  transparan kepada publik.
Keadilan bagi korban lubang tambang tidak boleh dinegosiasikan. 


Jika negara terus memproduksi impunitas, maka ia sedang memelihara tragedi berikutnya. JATAM Kaltim akan  terus  mengawal  perkara  ini,  membongkar  jejaring  kuasa  di  balik  tata  kelola tambang, dan memastikan bahwa suara korban tidak dibungkam oleh kompromi hukum yang memalukan.


Narahubung : 


1.  Mustari Sihombing (082169898541) 

2.  Abdul Aziz (08816598005)