Hari Bumi Jadi Hari Duka: 52 Nyawa Melayang, Rudi Mas'ud Pilih Diam

1 day ago BY JATAM KALTIM - MUS

Samarinda, 22 April 2026, Peringatan Hari Bumi tahun ini kembali diselimuti duka di Kalimantan Timur.  Seorang  anak  bernama  Azka  Ardenda  Pratama,  berusia  9  tahun,  menjadi korban berikutnya, yang meninggal dunia di lubang bekas tambang batubara milik PT Insani Bara Perkasa yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita III (Eks Jalan Baru), Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Kematian Azka menambah daftar panjang korban menjadi 52 jiwa yang mati di lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa tanggung jawab. Azka bukan sekadar angka. Ia adalah anak, masa depan, dan bagian dari generasi yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, Azka justru menjadi korban dari praktik tambang yang rakus dan kelalaian yang terus menerus dipelihara oleh negara. Yang lebih memprihatinkan lagi, Azka tercatat sebagai korban keenam yang mati di wilayah konsesi PT Insani Bara Perkasa sejak tahun 2012. Fakta ini menunjukkan pola berulang kejahatan sistematis di mana perusahaan terus beroperasi meski telah berulang kali memakan korban jiwa, dan negara tetap membiarkannya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang kini  satu tahun lebih menjabat, tidak terlihat adanya langkah tegas untuk menghentikan tragedi ini. Tidak ada evaluasi menyeluruh  terhadap  perusahaan-perusahaan  tambang  bermasalah,  tidak  ada  transparansi dalam penanganan kasus-kasus kematian di lubang tambang, dan tidak ada keadilan bagi keluarga korban. Ini bertolak belakang dengan pernyataannya “Sudah terlalu banyak korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.” saat serah terima jabatan Februari 2025 lalu. Kepemimpinannya justru memperlihatkan kelanggengan pola lama: melindungi kepentingan industri ekstraktif, sambil mengorbankan keselamatan warga. Kematian Azka di momen Hari Bumi menjadi ironi yang menyakitkan. Di saat dunia berbicara tentang  perlindungan  lingkungan  dan  keberlanjutan,  Kalimantan  Timur  justru  kembali menunjukkan wajah kelamnya sebagai wilayah yang dikorbankan terus menerus dengan dalih kebutuhan energi atas nama pertumbuhan ekonomi para oligarki.
JATAM Kaltim menegaskan bahwa tragedi ini adalah bentuk nyata dari kejahatan ekologis yang menyejarah dan pelanggaran hak asasi manusia. Kami juga menilai bahwa PT Insani Bara Perkasa tidak layak lagi beroperasi dan harus diseret ke meja hukum. Pembiaran lubang bekas galian tambang melanggar kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 21 PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pasal 21 PP 78 Tahun 2010 menyebutkan “Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari Kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.” Jelas  dalam  Pasal  tersebut  memerintahkan  untuk  dilakukan  reklamasi  paling  lama  30  hari Kalender sejak tidak ada aktivitas. Namun, PT. Insani Bara Perkasa justru meninggalkan begitu saja lubang bekas tambangnya hingga jatuh korban. Enam korban jiwa sejak tahun 2012 lalu, bukanlah angka kecil. Korban-korban tersebut antara lain;

1.   Maulana Mahendra (11 Tahun), 24 Desember 2012;
2.   Muhammad Arham (5 Tahun), 9 April 2016;
3.   Wilson Mangallag (17 Tahun), 15 Mei 2016;
4.   Natasya Aprilia Dewi (11 Tahun), 29 Mei 2019;
5.   Ahmad Setiawan (10 Tahun), 22 Juni 2019;
6.   Azka Ardenda Pratama (9 Tahun), 20 April 2026.

Kesemua korban adalah bukti bahwa konsesi seluas 24.477,6 ha yang tersebar di Samarinda dan Kukar milik PT. Insani Bara Perkasa yang hingga kini meninggalkan 27 lubang menganga telah gagal  menjalankan  kewajiban  dasarnya  untuk  memastikan  keselamatan  lingkungan  dan masyarakat sekitar.
Negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, telah gagal menjalankan mandatnya. Tidak ada penegakan hukum yang serius terhadap perusahaan, tidak ada sanksi yang memberikan efek jera, dan tidak ada upaya pemulihan yang berpihak pada korban. Padahal Pasal 50 ayat (4) PP 78 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan IUP bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Akibat kegagalan pemerintah dan penegak hukum, keluarga Azka kini harus menanggung duka yang tidak seharusnya terjadi. Mereka kehilangan anak, bukan karena takdir semata, tetapi karena kelalaian yang bisa dicegah. 
JATAM Kaltim mendesak :
1.   Pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban jiwa yang berulang.
2.   Aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana PT. Insani Bara Perkasa dan perusahaan  lainnya    yang  telah  memakan  korban  jiwa  serta  pihak-pihak  yang bertanggung jawab, termasuk pemerintah daerah.
3.   Dilakukannya  audit  menyeluruh  terhadap  seluruh  lubang  tambang  di  Kalimantan Timur, serta memastikan penutupan dan reklamasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
4.   Pembentukan tim independen untuk mengusut tuntas 52 kasus kematian di lubang tambang, termasuk membuka kembali kasus-kasus lama yang mandek.
5.   Menuntut pertanggungjawaban politik Gubernur Kalimantan Timur, yang dalam satu tahun kepemimpinannya gagal menunjukkan komitmen untuk melindungi rakyat dari bahaya lubang tambang.
Hari Bumi seharusnya menjadi momentum refleksi dan perubahan. Namun, tanpa keberanian politik dan penegakan hukum yang tegas, tragedi seperti yang dialami Azka dan 52 korban lainnya akan terus berulang.