Kamis, 16 April 2026, Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah dan pejuang lingkungan hidup dari Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur resmi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang mengadili perkara dengan nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memutuskan bahwa Misran Toni sama sekali tidak terbukti telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan gugurnya Rusel Totin, seperti yang dituduhkan oleh Polres Paser dan Penuntut Umum. Majelis hakim, dalam pertimbangannya menilai bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak menunjukkan bahwa Misran Toni telah melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
Berbagai kejanggalan terungkap diakui oleh majelis hakim selama persidangan, mulai dari saling bertentangannya keterangan dua orang saksi (Anson dan Ipri) yang mengaku melihat pelaku pembunuhan, tidak dihadirkannya senjata tajam yang terus-menerus disebut oleh penuntut umum, hingga tidak masuk akalnya keterangan korban Anson yang di satu sisi mengaku telah melihat Misran Toni melakukan penyerangan, namun di sisi lain meminta tolong kepada Misran Toni untuk menghentikan pendarahan, sesaat setelah terjadinya penyerangan.
Putusan tersebut, selain itu mengakui adanya konflik ruang hidup dalam perjuangan warga Muara Kate serta Batu Kajang dalam menghadang pengangkutan batubara PT. Mantimin Coal Mining yang melewati jalan desa warga. Perjuangan untuk menghentikan hauling tambang yang telah menelan tujuh orang korban jiwa, melalui pembentukan Posko Warga. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan PN Tanah Grogot Nomor: 256/Pid.B/2025/PN Tgt tersebut, maka Kami berpandangan sebagai berikut :
Pertama, Rekayasa Kasus Misran Toni Merupakan Wujud Keji Pelanggaran HAM Oleh Negara Terhadap Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan Hidup ;
Hak atas proses peradilan pidana yang adil dan hak untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara, sebagaimana menurut UUD NRI 1945, UU tentang HAM, dan Kovenan Internasional
1tentang Hak Sipil dan Hak Politik. Hak itu dimiliki oleh setiap orang termasuk Misran Toni. Lebih lanjut, kepolisian dan jaksa penuntut umum merupakan pemangku kewajiban yang bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi tersebut.
Sayangnya, Kepolisian Resor Paser dengan sengaja mengkambing hitamkan Misran Toni sebagai pelaku peristiwa kejahatan penganiayaan dan pembunuhan di posko perlawanan warga yang berlokasi di Dusun Muara Kate. Cara keji ini dilakukan karena segala upaya dan bujuk rayu PT. Mantimin Coal Mining beserta aparat hukum untuk membiarkan truk angkutan batubara mereka dibolehkan melintas tidak digubris oleh warga.
Buruk muka cermin dibelah, pengandaian ini sangat tepat ditujukan kepada Gubernur Kaltim, Kepolisian Daerah Kaltim dan Kepolisian Resort Paser karena telah gagal dalam menjamin keselamatan pengguna jalan umum dari brutalitas truk truk tambang batubara PT.Mantimin Coal Mining.
Apa yang Misran Toni serta warga lainnya lakukan adalah memperjuangkan agar pasal 66 No.32 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit diterapkan di kampungnya.
Akar dari persoalan ini adalah karena negara lebih memilih memprioritaskan kepentingan tambang dari pada kepentingan warga negaranya. Mendominasinya truk tambang PT.MCM dijalan negara sepanjang 120 Km dari Desa Seradang , Kab.Tabalong hingga Desa Rangan Kab. Paser adalah bukti nyata rakyat Kaltim dan Kalsel tidak pernah dilindungi oleh pemerintah.
Kedua, Putusan Bebas Pada Kasus Rekayasa Kasus Misran Toni Merupakan Kegagalan Aparat Dalam Mengungkap Siapa Pelaku Pembunuhan yang Sebenarnya ;
Sejak awal Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate meyakini bahwa Misran Toni adalah korban dari rekayasa kasus dari ketidak profesionalan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Paser.
Temuan TALRK Muara Kate atas ketidakprofesionalan penyidik POLDA Kaltim dan POLRES Paser nampak dari sejumlah upaya upaya jahat antara lain; pada saat pemeriksaan penyidik berupaya memabukkan dua orang saksi dengan menawarkan minuman keras. Hal lainnya saksi ditawari “perempuan” dan dipaksa untuk menyamakan keterangan saudara Ipri agar ada kesesuaian. Keraguan TALRK Muara Kate semakin kuat saat Polda Kaltim dalam Konferensi Pers (22 Juli 2025) tidak bisa memaparkan dengan tegas kepada publik apa motif atau niat jahat dari tersangka.
KetidakProfesionalan juga terjadi pada Kejaksaan Negeri Paser khususnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Paser. Selama berjalannya proses peradilan, JPU dinilai justru melakukan pelanggaran aktif terhadap hak atas peradilan yang adil bagi Misran Toni. Wujud nyatanya adalah kesulitan yang dihadapi oleh tim hukum dalam membela Misran Toni, karena berkas perkara tidak
2diberikan secara lengkap. Tim hukum yang membela, bahkan gagal menyampaikan eksepsi karena tidak lengkapnya berkas perkara tersebut.
Alih alih menghadirkan barang bukti penting yakni senjata tajam yang digunakan terdakwa, JPU hanya bisa memperlihatkan sketsa gambar senjata. JPU juga gagal mengkonstruksi cara pelaku melakukan aksinya hingga saksi yang dihadirkan JPU keterangannya banyak berangkat dari asumsi dari pada fakta.
Kami juga menilai, bahwa respon Polda Kalimantan Timur yang memperlihatkan desakan mereka supaya kejaksaan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Misran Toni, merupakan wujud keengganan mereka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang supaya pelaku pembunuhan sebenarnya tertangkap. Respon itu, juga sangat melenceng dari semangat pembaruan KUHAP yang melarang adanya kasasi atas putusan bebas, serta menguatkan kesimpulan mengenai Misran Toni dan pejuang lingkungan hidup lainnya di Muara Kate dan Batu Kajang, yang menolak hauling batubara PT. MCM, memang sudah ditarget untuk dijadikan sebagai kambing hitam sedari awal kasus ini berjalan.
Peristiwa ini justru semakin menguatkan keyakinan masyarakat bahwa justru sikap dan respon dari pihak Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Daerah kaltim beserta Polres Paser adalah bagian dari gelapnya kejahatan hauling batubara dan bisnis Tambang ilegal yang telah terjadi di Kaltim selama ini, bukan melindungi masyarakat yang selama ini justru menggantikan peran mereka. Bagaimana masih kita ingat Kasus perang Bintang yang menyeret anggota Kepolisian Ismail Bolong dalam kasus Aparat yang terlibat dalam Bisnis Tambang Ilegal.
Ketiga, Rekayasa Kasus Misran Toni Merupakan Wujud Penindasan Rakyat Demi Memuluskan Kepentingan Jahat Industri Ekstraktif ;
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan PN Tanah Grogot, diketahui bahwa Misran Toni merupakan masyarakat adat yang vokal dalam menolak hauling batubara PT. MCM. Perjuangan Misran Toni, yang menggelorakan semangat perjuangan warga, tentu saja menghambat ambisi PT. MCM yang memanfaatkan jalan umum yang melintasi dusun Muara Kate dan Batu Kajang.
Oleh karenanya, Tim Advokasi menilai rekayasa kasus terhadap Misran Toni, selain untuk mengaburkan pembunuh sebenarnya, juga untuk membungkam dan menciptakan ketakutan kolektif supaya tidak ada lagi warga yang berani menolak keberadaan truk batubara PT. MCM. Rekayasa kasus itu, menciptakan ketakutan bahwa akan ada pejuang lingkungan hidup lainnya yang dikambing hitamkan, jika tetap berjuang melawan aktivitas angkutan batubara PT. MCM. Penilaian ini diperkuat, karena sebelum proses persidangan berjalan, kepolisian aktif menekan dan mengintimidasi warga.
Salah satunya, lewat datangnya kepolisian (Rhodes, Arif dan Ipung), bersama vendor Hauling ke Posko dan Rumah warga untuk menekan warga supaya mau membiarkan truk hauling melintas kembali di jalan umum.
Upaya rekayasa kasus terhadap Misran Toni, juga menunjukkan aparat lebih memilih berpihak kepada kepentingan pihak yang berkuasa dan memiliki sumber daya besar. Kenyataan itu terbukti setelah bertahun-tahun warga Muara Kate dan Batu Kajang berjuang menghentikan pengangkutan
3batubara PT. MCM, yang terjadi justru penyerangan posko tolak Hauling Batubara dan terbunuhnya Russel Totin direkayasa menjadi pengkambing hitaman terhadap warga korban tambang yaitu Misran Toni.
Perjuangan warga Muara Kate dan Batu Kajang tidak akan berhenti hanya dengan adanya putusan bebas ini! Perjuangan akan senantiasa dilakukan, sampai seluruh ancaman terhadap ruang hidup warga benar-benar musnah dan pelaku pembunuhan almarhum Rusel Totin ditangkap dan diadili.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka berikut sikap Kami:
1. Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali;
2. Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik;
3. Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan hak-hak Misran Toni;
4. Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian;
5. Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kejaksaan.