Samarinda, 13 Mei 2026 JATAM Kaltim melaporkan PT. Insani Bara Perkasa ke Polres Samarinda atas dugaan pelanggaran reklamasi dan kealpaannya yang mengakibatkan anak mati di lubang tambang. Lubang tambang yang terus diproduksi lalu dibiarkan tanpa reklamasi oleh PT. Insani Bara Perkasa telah menjadi mesin pembunuh bagi 6 (enam) anak sejak 2012. Kesemua keluarga korban itu hingga kini belum mendapatkan keadilan dan justru menyaksikan perusahaan terus memproduksi lubang kematian. Tragedi ini adalah bentuk nyata dari kejahatan ekologis yang menyejarah dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Kini saatnya PT. Insani Bara Perkasa mempertanggungjawabkan segala kejahatan yang telah dilakukan kepada keluarga korban dan memulihkan daya rusak ekologis yang disebabkan.
Korban-korban yang meninggal di lubang tambang milik PT. Insani Bara Perkasa merupakan bukti bahwa konsesi seluas 24.477,6 ha yang tersebar di Samarinda dan Kukar milik PT. Insani Bara Perkasa telah gagal menjalankan kewajiban dasarnya untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Bahkan hingga kini konsesi tersebut meninggalkan lebih dari 27 lubang tanpa reklamasi yang kapan pun siap menelan korban kembali. Kewajiban PT. Insani Bara Perkasa untuk melakukan reklamasi dan pascatambang diatur dalam Pasal 96 huruf b UU Minerba. Pasal 96 huruf b berbunyi;
“Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;”
27 lebih lubang tambang tanpa reklamasi merupakan bukti terang benderang telah dilanggarnya kewajiban reklamasi dalam Pasal 96 huruf b UU Minerba. Tidak hanya UU Minerba, PT. Insani Bara Perkasa praktis juga melanggar batas waktu reklamasi yang diatur dalam Pasal 21 PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pasal 21 PP 78 Tahun 2010 menyebutkan “Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari Kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.”
Batas waktu paling lambat 30 hari kalender untuk melakukan reklamasi terbukti dilanggar oleh PT. Insani Bara Perkasa melalui 27 lebih lubang yang ditinggalkan begitu saja.
Kealpaan PT. Insani Bara Perkasa untuk melakukan reklamasi dan pascatambang terhadap lebih dari 27 lubang tambang pada faktanya telah mengakibatkan enam (6) nyawa melayang. Kealpaan tersebut tidak boleh terus dibiarkan atau bahkan diabaikan. Kealpaan yang mengakibatkan kematian melalui pembiaran lubang tambang tanpa reklamasi merupakan tindak pidana serius terhadap hak asasi manusia. UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Pasal 474 ayat (3) mengatur kealpaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Kealpaan tidak melakukan reklamasi oleh PT. Insani Bara Perkasa yang telah menewaskan enam nyawa seharusnya memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Pelanggaran hukum berlapis yang dilakukan oleh PT. Insani Bara Perkasa mulai dari Pasal 96 huruf b UU Minerba, Pasal 21 PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Pasal 474 ayat (3) KUHP membuat tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk tidak menjatuhkan sanksi bagi PT. Insani Bara Perkasa. Tidak hanya sanksi Pidana, sanksi administratif juga harus ditegakkan oleh pejabat yang berwenang. Daya rusak sosial ekologis yang telah diproduksi oleh PT. Insani Bara Perkasa merupakan satu bentuk kejahatan yang tak termaafkan dan harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, perlindungan terhadap kejahatan perusahaan oleh penegak hukum merupakan bentuk kejahatan yang lebih kejam dari pelaku kejahatan sekalipun.
JATAM Kaltim mendesak :
1. Menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi PT. Insani Bara Perkasa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban jiwa yang berulang.
2. Aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana PT. Insani Bara Perkasa dan perusahaan lainnya yang telah memakan korban jiwa.
3. Dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur, serta memastikan penutupan dan reklamasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pembiaran terhadap perusahaan yang memproduksi lubang kematian merupakan bukti nyata kegagalan penagakan hukum. Lebih jauh, tindakan pembiaran menimbulkan asumsi liar ad anya transaksi antara penegak hukum dan perusahaan bermasalah. Menjatuhkan sanksi bagi perusahaan bermasalah merupakan bentuk tanggungjawab penegak hukum bagi keselamatan masyarakat.